Breaking News

Fatwa Dalam Islam


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*) 

Jendelakita.my.id - Baru baru ini heboh adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang salam lintas agama, yang tidak kalah serunya dikomentari oleh Kementerian Agama. 
Fatwa secara etimologis berasal dari bahasa Arab yaitu al-fatwa, dengan bentuk jamak Fatawa, yang berarti PETUAH, NASIHAT, Jawaban pertanyaan hukum (lihat redaksi Ensiklopedia Islam, jilid 2 (Jakarta; Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993, : 6). 

Menurut ilmu hukum umum dikatakan sebagai LEGAL OPINION. 

 Pada Ensiklopedia Islam, fatwa diartikan sebagai pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat (dewan redaksi Ensiklopedia Islam, ed., ensiklopedia.... loc.cit. 
 
Dalam ilmu usul fiqih sebagai Jawa yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat (pihak yang meminta fatwa tersebut bisa pribadi, lembaga, maupun kelompok masyarakat, Abdul Azis Dahlan, et Al, Ensiklopedia Hukum Islam, jilid 1, (Jakarta; ikhtiar Baru Van Hoeve, 2000, h.326-328). 

 Dalam ilmu usul fiqih, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan seorang MUJAHID atau FAKIH, sebagai jawaban peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat. Yusuf Qardhawi mengartikan fatwa secara Syara' adalah menerangkan hukum Syara' dalam suatu persoalan sebagai jawaban dari suatu pertanyaan dari perseorangan maupun kolektif yang identitasnya jelas maupun tidak (Qardhawi, Fatwa : dalam Yeni Salma Barlinti, - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2010 H. 63-65). 

 Dari pengertian pengertian fatwa, Ma'ruf Amin (Nahdatul Ulama - wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024), berpendapat bahwa terdapat dua hal penting di dalam fatwa itu; 

 1, Fatwa bersifat Responsif, ia merupakan jawaban hukum (legal opinion) yang dikeluarkan setelah adanya suatu pertanyaan atau permintaan fatwa (based on demand). Pada umumnya fatwa dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang merupakan peristiwa atau kasus yang telah terjadi atau nyata. Seorang pemberi fatwa (Mufti)boleh untuk menolak memberikan fatwa atas pertanyaan tentang peristiwa yang terjadi, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar. Yang artinya: jangan kalian menanyakan tentang peristiwa yang belum terjadi karena Umar RA (pernah) melarang hal tersebut. Walaupun begitu, seorang Mufti tetap disunnahkan untuk menjawab pertanyaan seperti itu, sebagai langkah hati hati agar tidak termasuk orang yang menyembunyikan ilmu; 

 2, Dari segi kekuatan hukum, fatwa sebagai jawaban hukum (legal opinion)tidak bersifat mengikat........ Orang yang meminta fatwa (mustafti), baik perorangan, lembaga, maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti isi atau hukum yang diberikan kepada. Hal ini disebabkan bahwa fatwa tidak mengikat sebagai mana pengadilan (qadha). Bisa saja fatwa seorang Mufti di suatu tempat berbeda dengan fatwa Mufti lain di tempat yang sama. 

Namun demikian, apabila fatwa ini kemudian diadopsi menjadi keputusan pengadilan, dan hal ini lazim terjadi, maka barulah ia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Terlebih lagi jika ia diadopsi menjadi hukum positif. Dalam ilmu hukum umum FATWA ini karena sifatnya adalah Legal Opinion maka dapat kita samakan dengan DOKTRIN di dalam fungsi sebagai Sumber Hukum Karena dalam ilmu hukum umum dikenal sumber hukum itu terdiri dari. : Undang Undang, Kebiasaan, Traktat dan Doktrin. 

 Dalam ilmu hukum Islam penetapan sebagai sumber hukum nya adalah: Al Quran, Sunnah (hadist), Ijma', dan Qias. Karena Fatwa ini merupakan legal opinion sebaiknya supaya mengikat apalagi mengenai kemaslahatan umat yang menyangkut: akidah dan muamalah maka perlu ditindak lanjuti dengan putusan pengadilan agar menjadi hukum positif. 

Kalau istilah Prof Dr. Soedikno Mertokusumo SH Guru Besar Hukum Acara Perdata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga sebagai Mantan Hakim, dalam bukunya "Pokok Pokok Hukum Acara Perdata dan Menemukan Hukum", mengatakan salah satu ciri hukum nasional (baca hukum positif - hukum Pancasila) maka salah satu nya melalui Vonis Pengadilan dalam bentuk keputusan ataupun penetapan.*** 

 *) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan