Breaking News

Eror in Persona Dalam Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

 

Penulis: H. Albar Sentosa Subari

Jendelakia.my.id. - Error' In Persona Dalam Praperadilan Pegi Setiawan.

Sudah kita ketahui bersama permohonan gugatan Praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat. Hakim tunggal, Erman Suleiman dalam putusan nya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Atas dasar itulah penetapan tersangka atas permohonan nya haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tentu kita bertanya ada istilah Batal Demi Hukum.

Seperti yang pernah penulis turunkan beberapa waktu yang lalu di artikel media sosial online saat mengomentari PPDB yang berjudul Cacat Hukum Dalam PPDB (berkait dengan PPDB ini berita pagi ini bertajuk Massa Desak PJ. Gubernur Pecat Kadisdik Sumsel - DPD Keluarga Taman Siswa, Senin 8 Juli 24).

Bahwa di dalam ilmu hukum ada istilah nya BATAL DEMI HUKUM yaitu apabila tidak memenuhi unsur formal sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kasus Pegi Setiawan ini di atur dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). sehingga berakibat Batal Demi Hukum tentu melalui putusan hakim dalam hal ini adalah praperadilan.

Penulis menganalisis kenapa Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan permohonan nya; ini karena Polda Jabar salah melakukan penangkapan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Di mana telah terjadi dalam ilmu hukum pidana/ acara pidana disebut dengan ERROR' IN PERSONA.

Ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari dari penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga penetapan tersangka (ada kesalahan prosedur atau kesalahan formal). Seperti kita ketahui penyidikan itu adalah awal dari terjadinya tindak Pidana/ perbuatan pidana.

Keluar nya putusan gugatan praperadilan yang diketok palu oleh hakim tunggal Eman Sulaeman kemarin tanggal 8 Juli 24, ini kita harus flashback ke belakang atau kembali lagi melihat proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun yang lalu. Dan sekarang ini sudah ada penetapan 8 orang tersangka?.

Kuasi Kebenaran karena Tidak Benar Benar.

Metodologi hukum acara pidana yang digunakan untuk menentukan dan menetapkan kebenaran hukum itu adalah sistem pembuktian dengan merangkai tehnik kerja alat alat bukti yang sudah ditentukan hukum tetapi bagaimana kerangka akur logika berfikir dirancang dan disusun dalam pemahaman secara epistemologi filosofis juga akan menentukan hasil akhir dari setiap kebenaran yang akan diputuskan. Ada beberapa Dali yang sudah sejak Beratus tahun digunakan untuk meyakinkan agar sungguh perlu cermat dan berhati hati, supaya ahli hukum tidak sekedar menetapkan kebenaran dengan alur logika berfikir yang tidak sempurna.

Hasil berfikir seperti itu adalah kuasi kebenaran yang bisa jadi sekilas lintas benar, tetapi kualitas kebenaran nya tidak bisa dipertanggungjawabkan

Contohnya adalah dalil " tantum valet auctoritas, quantum valet argumentatio. Dalil ini sangat kontekstual dan aktual untuk menguji kualitas putusan dengan berpatokan pada kepercayaan (trust) dan kepastian wibawa (credential), argumentasi yang mengandalkan alur logika tidak sekedar posisi jabatan (otoritas).

Kebenaran yang hanya bersandar pada jabatan semata disebut sebagai kebenaran otoritatif, akan jauh dari nilai kepercayaan dan wibawa yang berkharisma. Relevan konteks dalil itu dalam penentuan putusan adalah bahwa kebenaran hukum yang ditetapkan bukanlah tergantung kepada hakim yang mengatakannya dikarenakan dia menjabat sebagai hakim, tetapi karena kerangka logika argumentum yang disusun untuk menetapkan kebenaran hukum itu memang bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan secara terukur karena valid, otentik dan akurat.

Latius HOS quam premissae conclutio non vult: dalil ini biasa disebut latius hos saja, yang adalah rumus logika yang nyata salah karena premis yang tidak sempurna, tetapi itu sering terjadi dan bisa berakibat sangat fatal karena menyimpulkan satu kebenaran yang seakan berkepastian, padahal premier minor dan premis mayor tidak dipenuhi atau Causa materialis dicampur aduk menjadi Causa final. Contoh yang mudah, misalnya, kerangka logika disusun bahwa kambing berkaki empat, makan rumput, dan dagingnya bergizi untuk bahan pangan. Sapi juga berkaki empat, makan rumput dan dagingnya bergizi untuk bahan pangan. Oleh karena itu , kambing dan sapi adalah sama . Tentu saja ini salah, sebab premis logika untuk menentukan unsur yang akurat, valid dan otentik, antara Kambing dan sapi bukanlah hanya tiga unsur saja sebagai Causa finalis, bahwa tiga unsur itu adalah Causa materialis, logika berfikir itu nyata salah secara metodologis sehingga keberadaannya yang dihasilkan salah dan membuat keliru, sehingga harus ditolak sama sekali. Jikapun orang menerapkan kebenaran itu adalah pejabat yang sah berwenang (otoritatif) haruslah ditolak mentah-mentah. Sebab itu, kebenaran otoritatif tidak selalu menjadi kebenaran hukum yang benar benar otentik dan valid sebab nyata tidak akurat.

Dalil lain untuk menghindari logika yang salah adalah ungkapan "post hoc sed non propter hoc, artinya sesudah itu, bukan berarti karena itu.Sesudah itu adalah narasi kronologis, sedangkan karena itu berarti kausalitas. Misalnya, seorang gadis pernah jalan bersama jejaka di kesunyian malam pada tanggal sekian hari apa. Tiga bulan sesudah itu (post hoc), di gadis memeriksa diri ke dokter dan ternyata (maaf) si gadis hamil. Lalu , apakah si perjaka yang menjadi ayah dari kandungan (propter hoc) si gadis itu?. Post hoc benar ya, tetapi propter hoc? Karena itu, kausalitas, sungguh perlu dan masih harus diselidiki lagi.

Di sinilah sebenarnya tulisan ini terinspirasi dengan adanya beberapa putusan dari hakim hakim yang memeriksa dan memutuskan suatu kasus yang dia tengah tangani, sebab kalau tidak seperti judul artikel di atas Kuasi Kebenaran karena Tidak benar benar.

Karena dengan metodologi logika tanpa diukur dengan variabel variabel yang lain akan menghasilkan kesimpulan yang benar benar BENAR. (Terukur; valid dan otentik dan dapat diuji kebenarannya.

Dalam ilmu pengetahuan disebut dengan metodologi ilmiah (Ada subjek, ada objek , metodologis dan dapat diuji kebenarannya oleh publik- benar benar hakiki itupun sebenarnya juga tidak menghasilkan kebenaran yang maksimal. Selama masih di dunia fana. Hanya Allah yang Maha Segalanya.***

*) Penulis Adalah Pemerhati Sosial dan Hukum