Breaking News

Karena Setitik Nila Rusak Susu Sebelanga


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Pepatah ini berasal dari phuyang phuyang kita dahulu. Yang pernah hidup Beratus ratusan tahun sebelum kita ada. Namun sampai sekarang tetap up to date untuk kita pegang teguh di dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Terutama dalam contoh berinteraksi sesama anggota komunitas sebuah organisasi. Entak apapun organisasi nya.

Salah satu makna yang dapat diambil dari philosofi tersebut adalah kalau kita alihkan ke dalam bahasa modern dewasa ini adalah bermakna " Penghianatan" yang dilakukan oleh seorang ataupun sekelompok orang yang mengakibatkan kerugian orang atau sekelompok orang dalam suatu komunitas.

Di dalam dunia seperti sekarang ini hal hal demikian seperti berawal suatu perbuatan TABU menjadi berubah seakan akan suatu perbuatan yang biasa biasa saja, bagi mereka yang tidak menyadari hal itu suatu perbuatan tercela. Dalam bahasa ilmu hukum adat disebut dengan Delik Adat (istilah Prof. Dr. R. Soepomo SH dalam bukunya Bab Bab Hukum Adat). Dalam bahasa ilmu hukum modern nya bisa sebagai perilaku melanggar hukum (onrechmatige daad) 

Namun menurut analisis penulis adagium Akibat Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga lebih dominan pada sisi ETIKA dalam bahasa agama disebut ADAB.

Makanya dalam beberapa kata bijak yang disampaikan oleh ahli hikmah bahwa yang utama adalah Adab baru Ilmu. Orang beradab pasti berilmu, tapi orang yang berilmu belum tentu beradab. Apalagi dikuasai oleh nafsu syahwatnya untuk Berkuasa, apabila perlu melakukan perbuatan perbuatan tercela dengan mengkhianati teman teman nya, kalau tak bisa dilakukan sendiri dia memperdaya orang lain yang tidak mengerti dan memiliki pengetahuan tentang itu sehingga ikut ikutan menjadi unsur Nila.

Mungkin setiap orang pernah mengalami akibat dari perbuatan yang tercela tersebut. Ataupun juga mungkin kita pernah melakukan perbuatan tercela tersebut baik disadari ataupun juga tidak disadari. Dalam bahasa hukumnya baik sengaja maupun tidak sengaja disebut kelalaian, atau kealpaan (istilah kealpaan yang digunakan dalam bahasa Kitab Undang Hukum Pidana yang baru., juga istilah kealpaan digunakan oleh Dr. Hamonangan Albariansyah , SH.MH dalam Disertasinya di FH Universitas Indonesia "Penyelesaian Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja Melalui Keadilan Restoratif").

Terlepas dari semua cerita di atas kita sebagai umat manusia yang hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara hendaknya tetap konsisten dan konsekuen menjalankan aturan yang sudah disepakati. Jangan melakukan perbuatan tercela seperti pepatah Rusak Susu Sebelanga akibat Setitik Nila.

Dengan melakukan penghianat merongrong dari dalam suatu organisasi ataupun komunitas. Akibatnya semuanya rugi tidak ada manfaatnya sama sekali.

Renungan Jumat, 21 Juni 24.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan