Breaking News

Hukum Adat Di Mata Para Ahli Hukum Adat


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Pendapat Pertama, beranggapan bahwa hukum adat itu mempunyai kedudukan yang lebih rendah bila dibandingkan dengan hukum barat (baca hukum tertulis).. Karena hukum adat berlakunya ditentukan seperlunya oleh peraturan perundang-undangan. Pandangan seperti ini sudah dianut di kalangan para ahli hukum bangsa Belanda yang selalu mendasarkan pada perasaan supervisor dari bangsa Belanda sebagai bangsa penjajah, yang memandang rendah kepada bangsa Indonesia sebagai negara yang dijajah.

Pandangan sebagaimana di atas adalah berpangkal pada pandangan negatif terhadap hukum adat yaitu melihat hukum adat itu hanya cocok dengan kehidupan primitif.

Pandangan seperti ini masih mewabah di para ahli hukum kita yang berasal dari penduduk bumi putera (Masih melekat karena mereka waktu menimba ilmu hukum di perguruan tinggi masih di beri asupan makanan Made in kolonial).

Pandangan kedua, pendapat ini beranggapan bahwa Hukum Adat itu mempunyai kedudukan dan derajat yang sama nilainya dengan hukum barat. Pandangan seperti ini dikemukakan antara lain oleh Prof..C. Van Vollenhoven (1874-1933) dan murid nya seperti Prof. Mr. Ter Haar (2892-1941) yang selalu mencanangkan perjuangan untuk hukum adat dengan dasar pandangan bahwa " tidak ada kemungkinan lain bagi rakyat Indonesia selain dari pada hukum adat.

Van Vollenhoven mempunyai jasa besar dalam memberikan perlawanan terhadap pendesakan dan pemerkosaan dari pihak administrasi negara maupun hukum terhadap hukum adat, dalam usaha pemerintah kolonial mengganti hukum adat dengan hukum barat.

Bukunya Van Vollenhoven "Het Adatrecht Van Nederland Indie", sebagai suatu karya yang akan tetap menjadi pusat deskripsi dan biografi Hukum Adat.

Dilanjutkan oleh muridnya Prof. Ter Haar yang menjabat sebagai guru besar hukum adat pada RHS Batavia.yang bukunya sangat terkenal " Beginsellen en Sel-sel Van het Adatrecht" .

Kedua pandangan yang saling bertolak belakang tersebut di atas mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap hukum adat di zaman kemerdekaan sekarang dan telah berkembang sedemikian rupa dengan berbagai ragam variasi.

Ada sebagian dari pada sarjana hukum kita yang memandang hukum adat lebih rendah kedudukannya dari pada hukum barat (tertulis) dan tidak sedikit dari pada kalangan sarjana hukum kita(terutama bekas murid Van Vollenhoven dan Ter Haar, yang mengagungkan sedemikian rupa terhadap hukum adat dan ada pula yang netral dalam arti bahwa hukum adat mendapat tempat yang selayaknya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan tidak menutup kemungkinan bagi resepsi hukum asing ke dalam masyarakat.

Dengan demikian kita dapat mengemukakan adanya tiga golongan pendapat kedudukan hukum adat pada masa sekarang dan yang akan datang.

Minimal ada tiga alasan mereka yang menentang hukum adat 

1, hukum adat hukum masyarakat primitif sehingga tak cocok dengan dunia modern:

2, hukum adat bersendi tradisi banyak menghambat dunia modern:

3, hukum adat tidak tertulis kurang menjamin kepastian hukum.

Sarjana hukum kita yang mengatakan bahwa hukum tertulis lebih menjamin kepastian hukum antara lain seperti Prof. Ko Tjay Sing, SH, Prof. Mr. Dr.Gouw Giok Siong (sekarang bernama Prof. Sudargo Gautama, SH).

Pandangan yang mulia menghargai hukum adat, namun perlu di modifikasi (bahasa Prof. Budi Harsono, SH: hukum adat yang DISANIR).

Ini diikuti oleh Dr. Sunaryati Hartono, SH. dalam disertasinya., yang juga dijadikan dalil teori Ter Haar (teori keputusan - beslissingen leer), yang mengatakan bahwa hanya kebiasaan kebiasaan yang diakui oleh penguasa (kepala adat) dalam keputusannya itu lah yang merupakan hukum ). Teori Ter Haar tahun 1927. Tahun 1937 teori ini berubah bukan keputusan kepala adat tapi masyarakat hukum adat. Kalau di sinkronisasi sekarang adalah keputusan badan legislatif dan eksekutif.

Golongan sepenuhnya mendukung hukum adat, beralasan hukum adat sangat cocok dengan kehidupan berbangsa bernegara sehingga perlu dipertahankan terus sebagai dasar pembentukan hukum nasional (lihat Tap MPRS no II/MPRS/1960. Asas asas pembinaan hukum Nasional itu sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan Hukum Adat. Jo Ketetapan MPR no IV/MPR/1973 JIS Keputusan MPR No. IV/MPR/1978.

Golongan ini sarjana hukum nya antara lain Prof. Dr. Moh. Koesno, SH, Prof. Dr. Soeripto SH, Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH. Prof. MM . Djojodiguno SH (pendapat beliau beliau inilah yang sering penulis kutip di dalam artikel artikel ataupun buku serta materi kuliah dengan mahasiswa fakultas hukum universitas Sriwijaya ataupun universitas swasta lainnya.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan