Breaking News

Apa Yang Dimaksudkan Dengan Hukum Nasional


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Para ahli hukum mempunyai berbagai pandangan dengan tentang arti dari pada HUKUM NASIONAL itu.

Prof. Dr. H.M. Koesno SH, menyebutkan ada tiga aliran pandangan dalam memberikan arti mengenai Hukum Nasional ini.

Yang pertama memandang nya dari pembuatan atau pembentukan, yang kedua melihat dari segi jiwa atau isinya dan yang terakhir melihat dari segi asal usul pembentukan.

1, Aliran pertama;

Melihat pengertian Hukum Nasional dari segi formil: Hukum Nasional ialah apa yang dibentuk atau ditetapkan oleh pembuat undang-undang yang nasional (maksudnya dibuat oleh lembaga legislatif/ DPR dan lembaga eksekutif (presiden);

2, Aliran kedua. Melihat Hukum Nasional dari segi isinya, yakni hukum yang berisi bahan yang ada dan hidup di dalam diri bangsa Indonesia sendiri, baik yang bersifat idiil maupun bersifat riil.

3, Aliran ketiga. Melihat Hukum Nasional dari segi asal usul nya yang dibedakan:

a, dalam arti dasar dasar yang menjiwai isinya;

b, dalam arti pembentukan nya.

Bilamana isi dari hukum atau perundangan undangan yang bersangkutan dijiwai oleh politik hukum yang nasional, maka itu adalah Hukum Nasional..

Bilamana hukum atau perundangan undangan itu dibentuk oleh pemerintah Undang Undang atau hukum dari pemerintah kolonial, maka itu ada hukum kolonial atau perundangan undangan yang dibentuk oleh pemerintah atau hukum dalam arti pemerintahan nasional. Aliran ketiga ini mempunyai latar belakang politik.

Pandangan seperti diatas bahwa yang dikategorikan sebagai hukum nasional harus memiliki 3 unsur (isinya, formilnya dan asal usul nya) adalah yang sering disampaikan oleh Prof. Iman Sudiyat SH dalam mata kuliahnya Sejarah Hukum Umum di program Strata dua Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. 

Sedangkan oleh Prof. Dr. Soedikno Mertokusumo SH dalam kuliah nya Teori Hukum berpatokan Hukum Nasional itu juga bisa dibuat oleh Sang Hakim , melalui vonis nya, dalam memutuskan suatu perkara.

Hidjaxie Kertawidjaja, SH dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta memberikan suatu rumusan tentang hukum nasional, sebagai berikut;

Hukum Nasional ialah suatu bentuk hukum yang berlaku di negara kita yang memiliki ciri dan syarat seperti di bawah ini.

1, memiliki kepribadian sendiri, yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;

2, mengutamakan kesatuan dan persatuan Hukum;

3, isinya atau jiwanya harus sesuai dan seirama dengan kesadaran serta hajat kehidupan hukum bangsa Indonesia;

4, harus berlandaskan pada dan tidak boleh bertentangan dengan dasar negara filsafat negara kita Pancasila serta Undang Undang Dasar nya.

Dari pandangan pandangan para ahli hukum tersebut di atas bahwa hukum nasional itu haruslah memenuhi ciri atau memuat persyaratan sebagai Hukum Nasional adalah dari ciri : formal, isinya dan asal usul nya. 

Maka menurut penulis inti bahwa kita harus kembalikan kesemuanya itu baik formal (pembuatnya), isinya (berjiwa Pancasila), serta asal usul adalah buatan putra putri Indonesia sendiri baik melalui tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Argumentasi kita lihat saja pada Pasal 32 Undang Undang Dasar 45 

(1), Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budaya nya.

(2), Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Dalam kaitannya dengan pasal 32 Undang Undang Dasar 45 ini Ki Hadjar Dewantara, mengatakan bahwa untuk membentuk KEBUDAYAAN NASIONAL, harus tetap teguh memegang prinsip tri Kon (konsentrasi, konvergensi, kontinuitas). 

Konsentrasi dimaksud bahwa pengembangan kebudayaan nasional termasuk bermakna Hukum (karena hukum adalah bagian dari budaya- hasil Budi dan Daya Manusia untuk menghadapi tantangan alam dan zaman) maka harus tersentral pada Pancasila.

Konvergensi dalam pengembangan kebudayaan termasuk pembuatan hukum sifatnya terbuka bisa mengambil unsur luar sepanjang sesuai nilai nilai Pancasila.

Dan Kontinuitas maksudnya pengembangan kebudayaan nasional termasuk pembuatan hukum peraturan perundang-undangan harus berkesinambungan tidak terputus dengan situasi dan kondisi hukum atau peraturan sebelum.

Pemikiran seperti ini pernah penulis turunkan dalam bentuk artikel memperhatikan hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara 2 Mei , saat penulis mengambil strata dua di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada hatrian KEDAULATAN RAKYAT. Yogyakarta.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan