Breaking News

Apa itu Hukum Pidana Islam atau Fiqh Jinayah

Image by Andromachos Dimitrokallis from Pixabay

Jendelakita.my.id. - Mengatur hukum pidana dalam Islam, termasuk hukuman untuk kejahatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain, adalah bagian integral dari Fiqh Jinayah. Fiqh Jinayah, atau hukum pidana Islam, adalah cabang hukum Islam yang mengatur tata cara dan hukuman terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh individu. Hukum pidana dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta penafsiran ulama yang diakui dalam mazhab-mazhab hukum Islam.

Dalam Islam, pencurian dianggap sebagai tindakan yang merampas hak orang lain secara tidak sah. Al-Qur'an secara tegas melarang pencurian dalam Surah Al-Ma'idah ayat 38, di mana Allah SWT berfirman, "Dan (hukum) pencuri dan pencuriyah, potonglah tangan keduanya, sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan, sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." Hukuman yang diberikan kepada pencuri ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak individu dalam masyarakat.

Perampokan, sebagai tindakan yang lebih serius daripada pencurian, juga mendapatkan perhatian serius dalam hukum pidana Islam. Surah Al-Baqarah ayat 195 menyatakan, "Dan perampok dan perampokah, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka usahakan, sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." Hukuman yang diberikan kepada perampok ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan melindungi keamanan masyarakat.

Pembunuhan, sebagai salah satu kejahatan paling serius, juga diatur dengan tegas dalam hukum pidana Islam. Al-Qur'an menyebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 178, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash (hukuman) terhadap orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita." Hukum qishash ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban dan memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku pembunuhan.

Selain itu, hukum pidana Islam juga mengatur hukuman untuk kejahatan lainnya seperti zina, murtad, dan minuman keras. Zina, sebagai pelanggaran terhadap norma-norma moral dan agama, dihukum dengan rajam (dilempari dengan batu) bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Murtad, atau pengingkaran terhadap agama Islam, dihukum dengan hukuman mati. Minuman keras, sebagai zat yang dapat merusak kesehatan dan moral individu, juga dilarang dalam Islam dan dihukum dengan cambuk.

Dalam mengatur hukum pidana dalam Islam, penting untuk memahami bahwa hukuman tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi bertujuan untuk memperbaiki perilaku individu dan menjaga keadilan dalam masyarakat. Hukuman dalam Islam juga harus diberlakukan dengan keadilan dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan keadaan dan bukti yang ada. Selain itu, sistem peradilan yang adil dan transparan juga penting dalam menjalankan hukum pidana Islam.

Secara keseluruhan, mengatur hukum pidana dalam Islam adalah bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Fiqh Jinayah memberikan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk menghukum kejahatan seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa hukuman tersebut diberlakukan dengan keadilan, proporsionalitas, dan dalam konteks sistem peradilan yang adil. Dengan demikian, hukum pidana dalam Islam dapat berfungsi sebagai alat untuk memperbaiki perilaku individu dan menjaga keamanan serta keadilan dalam masyarakat.***