Kontemporer "Ibadah Kurban"
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Ibadah kurban termasuk syi'ar Islam dan mengagungkan syari'at Islam termasuk ketaqwaan
Allah berfirman dalam surat al-Hajj: 32.
Yang artinya Demikianlah, barangsiapa mengagungkan syi'ar syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.
Rasulullah Saw sangat memprihatikan masalah kurban..oleh karenanya, beliau menyembelih domba domba pilihan, domba yang besar, gemuk, bertanduk, berbadan bagus, dan benar benar tampak kejantanan nya. Beliau pun menyembelih hewan kurbannya dengan tangannya sendiri. (Bukhari 1/391, Muslim no. 3635, Ahmad 2/327, Abu Daud no. 2739, dan lain nya)
Mengusapkan Darah Sembelihan ke Badan Bintang.
Ada sebuah kebiasaan yang sering dilakukan oleh para penyembelih binatang kurban, yaitu setelah menyembelih leher binatang dengan pisau, lalu pisau yang berlumuran darah itu diusapkan ke badan hewan yang telah disembelih tadi.
Jika yang dilakukan itu hanya kebiasaan semata, atau dilakukan dengan maksud membersihkan darah bekas sembelihan yang ada di pisau, maka tidak ada masalah. Akan tetapi, jika ada keyakinan yang mendasari perbuatan itu, dan menganggap perbuatan ini lebih baik dari pada ditinggalkan atau meyakini termasuk Sunnah, maka perbuatan ini menjadi suatu persoalan yang perlu di cari dalilnya.
Hukum Mewakilkan Kurban.
Pemilik binatang kurban menyembelih sendiri sembelihan nya, jika tidak mampu, itulah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagai mana dilakukan oleh Rasulullah Saw dalam berkurban.
Anas bin Malik menerangkan.
Nabi Muhammad Saw menyembelih dua ekor domba yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan tangan nya (HR. Bukhari 5139 dan Muslim: 3635).
Ajan tetapi jika ada keperluan Maja boleh mewakilkan kepada orang lain (lihat Fiqhus Sunnah, as Sayyid Sabiq).
Dalam sebuah hadits yang panjang tatkala Nabi Saw menggiring unta untanya menuju Mekkah untuk disembelih.
Jabir bin Abdullah menerangkan.
Maka Rasulullah Saw menyembelih dengan tangan nya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih (HR. Muslim: 2137).
Demikianlah, bagi pemilik hewan kurban jika punya uzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak mengetahui cara menyembelih, orang buta dan jarum wanita, naja boleh mewakilkan nya kepada orang lain, bahkan lebih utama.
Sapi atau Kambing Yang Lebih Utama.
Urutan yang lebih afdhol dalam berkurban masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mengatakan kambing lebih utama kemudian sapi urutan kedua dan unta urutan ketiga; pendapat ini adalah pendapat Imam Malik, dilandasi oleh kebanyakan kurban Rasulullah Saw adalah dengan kambing / domba.
Sementara itu, pendapat yang lain mengatakan bahwa unta lebih utama dan urutan ke dua sapi dan ketiga kambing. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i.
Dengan dalil dari Abu Hurairah. Nabi bersabda
Barang siapa mandi pada hari Jumat, kemudian pergi (sholat Jumat) pada saat pertama maka seakan akan ia berkurban unta, barang siapa pergi pada saat kedua maka seakan akan ia berkurban seekor sapi, barangsiapa pergi pada saat ketiga Maja seakan akan ia berkurban seekor kambing.... ( HR. Bukhari: 832 dan Muslim: 1403.
Catatan;
Binatang onta lebih besar, lebih mahal dari lebih banyak dagingnya sehingga lebih bermanfaat buat kaum muslimin.
Adapun kondisi Rasulullah Saw berkurban dengan kambing / domba, maka ini dilakukan oleh Rasulullah Saw untuk meringankan umatnya karena tidak semua orang mempunyai unta , tetapi banyak manusia memiliki / mampu membeli kambing.
Arisan Kurban.
Jika seseorang mengikuti arisan Kurban maka ketika mendapat bagian arisan nya dia segera berkurban dan menganggap sisa biaya kurbannya sampai lunas. Jika demikian maka berarti sama dengan berutang untuk berkurban.Adapun kemungkinan baginya mendapat bagian yang paling akhir sehingga sama dengan menabung, nama ini adalah kemungkinan sangat kecil. Di dalam Islam tidak pernah ada anjuran berhutang untuk menjalankan perintah agama baik untuk perkara Sunnah maupun wajib, sama halnya dengan hal itu berhutang untuk haji
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan lebih baik dia menerima rukhshah ( keringanan) dari Allah dan keleluasaan Rahmat Nya dan tidak membebani diri dengan berutang padahal dia belum tentu bisa melunasinya. Bila saja dia meninggal dunia sehingga tidak dapat melunasi nya tanggungan hutang nya.
Keterangan ini beliau sampaikan saat ditanya soal berangkat Haji (Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 21/93).***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan