Breaking News

Catatan Pinggir Pilkada


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Insyaallah kalau tiada rintangan bangsa Indonesia akhir November 2024 ini akan melaksanakan pesta demokrasi yang kedua kalinya di tahun 2024. Yang pertama pesta saat pemilihan calon Presiden Republik Indonesia.

Kedua pemilihan tersebut (pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah) tentu baik langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi mempengaruhi kehidupan berpolitik bari masyarakat Indonesia.

Pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah serentak ini merupakan hasil kesepakatan para pembuat kebijakan di lembaga legislatif dan eksekutif pasca reformasi. Tentu di sana sini perlu dievaluasi dampak positif dan negatif, termasuk efesien waktu dan anggaran.

Karena masyarakat merasakan kehidupan sehari-hari membutuhkan peningkatan hidup yang lebih baik. Jangan sampai kata kata bahasa logat daerah nya, "terserah lah siapo yang nak mimpin, kita masih cak ini inilah." Kalau dimaknai ucapan ucapan seperti itu merupakan gambaran frustrasi sekelompok mayoritas rakyat.

Pemilihan umum baik Presiden maupun kepala daerah, baik yang dilaksanakan secara langsung ataupun tidak langsung merupakan media penyampaian atau penyerahan kedaulatan dari rakyat kepada pimpinannya. Yang merupakan ciri Demokrasi.

Bung Karno dan Bung Hatta mengatakan bahwa Demokrasi Indonesia adalah DEMOKRASI PANCASILA yaitu Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi.

Kalau kedua Demokrasi Pancasila di atas terpenuhi maka rakyat Indonesia diharapkan akan dapat hidup sejahtera lahir dan batin.

Demokrasi ekonomi tentu doko guru kita adalah Bab. XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 33 UUD 45;

(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

(2). Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

(4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang..

Kata kunci dari pasal 33 ini antara lain ekonomi berasaskan kekeluargaan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Artinya perekonomian kita yang berdasarkan Pancasila dan UUD menolak dengan tegas Demokrasi liberal, kapitalis. 

Yang berdampak pada rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Kondisi kondisi belum memuaskan tersebut tercermin dalam fakta tulisan jurnalis senior dalam tajuk sebuah koran harian yang terbit di daerah yang berjudul "Sumsel Mestinya Kaya Raya Rakyatnya Bahagia Sejahtera".

Momon ditulisnya saat peringatan hari ulang tahun ke 78 Sumatera Selatan pada Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tangga 15 Mei 24. Khusus terbuka untuk itu. Yang dihadiri oleh Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta PJ. Gubernur Sumsel beserta perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan