Sandang, Pangan Papan, Pelayanan Kesehatan. Kebutuhan Pokok Masyarakat
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Di dalam era pemerintahan orde sebelum reformasi, kehidupan masyarakat terasa normal, karena Pembangunan sudah terstruktur, sistematis di atur dalam kebijakan pokok pembangunan nasional baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang, yang terpola dalam rencana pembangunan lima tahunan (Repelita).
Dan program program pembangunan tersebut mempunyai dasar hukum yang tidak dapat diubah ubah dengan mudahnya oleh pengambil kebijakan yaitu ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia setiap lima tahunan. Dan selalu diminta pertanggung jawaban oleh lembaga legislatif tertinggi yaitu saat itu.
Namun sekarang tinggal lah cerita akibat dampaknya perubahan UUD 45 di era reformasi yang tadinya diharapkan lebih maju dan sempurna roda pembangunan.
Kembali ke judul kita semula. Masyarakat hanya butuh SP4K, yaitu singkatan yang dibuat sendiri oleh penulis yang kalau di panjangkan adalah. yaitu;
Singkatan dari Sandang, Pangan, Papan, Pendidikan, Pelayanan dan Kesehatan.
Kesemuanya itu (SP4K), kalau semua terpenuhi dengan standar normal, sesuai dengan harkat martabat manusia yang terurai sebagai hak asasi manusia maka jalan kehidupan yang demikian diharapkan oleh masyarakat.
Hal itu merupakan amanat konstitusi yang harus dikerjakan dan dicapai oleh suatu pemerintahan. Dalam bahasa politik nya merupakan Rechtside (cita hukum), bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 khususnya pada alinea keempat yaitu "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan budaya ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Singkat nya dengan mudah kita kalau kita menggunakan bahasa bung Hatta itu tidak lain adalah Demokrasi Ekonomi Pancasila. Dengan demikian harapan terpenuhi Sandang, Papan, Pangan, Pelayanan dan Kesehatan akan terpenuhi.
Apakah mungkin untuk mewujudkan nya kita harus mengevaluasi lagi dari sisi peraturan perundang-undangan khususnya Mengevaluasi kembali hasil amendemen UUD 45??????. ***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan