Breaking News

Hukum Adat Adalah Hukum Positif


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Ada sementara sebagian orang menganggap Hukum Adat BUKAN Hukum Positif.

Terus kalau demikian Hukum Adat sebagai Hukum apa (apakah maksudnya lawan positif ialah Negatif) ??.

Tentu tidak seperti itu kita menggunakan methoda berfikir secara a contrario.

Hukum Positif seperti yang dipahami oleh mahasiswa semester pertama di fakultas hukum pasti konteks nya adalah Hukum Positif ialah Hukum yang berlaku di sini (Indonesia) dan kini (sedang berlaku adanya).

Di sini persoalan nya momen berlaku itu dimaknai sebagai Hukum Tertulis. Itu tidak salah tapi kurang tepat.

Karena berlaku hukum di Indonesia baik tertulis dan ataupun secara itu diakui di dalam konstitusi Republik Indonesia (baca penjelasan umum Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945- naskah asli).

Terbaru lihat Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang akan diberlakukan tahun 2026.

Di situ tertulis HUKUM YANG HIDUP dalam masyarakat. Dan ini sebagian dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan masih banyak lagi diatur seperti contoh lama Undang Undang Pokok Agraria (Hukum Agraria berdasarkan Hukum Adat)., Undang Undang Perkawinan (UU no 1 tahun 1974). ...... Hukum diatur menurut hukumnya MASING MASING (maksudnya salah satu adalah hukum adat).

Menurut analisis penulis ini adalah dampak dari hukum kolonial khususnya Belanda yang yang pernah menjajah Indonesia selama hampir tiga setengah abad, yang sebelumnya Belanda sendiri pernah di jajah Prancis. Sedangkan Prancis khususnya Belanda banyak mengadopsi Hukum Romawi.

Serta berkembang paham legalistik yang berpendapat Rechts is WET. Hukum sama dengan UU. Di luar UU bukan Hukum.

Karena Hukum Adat tidak tertulis sifat menurut aliran ini Hukum adat bukan UU (jadi bukan hukum positif). Padahal hukum Positif itu Hukum yang di buat secara tertulis oleh lembaga yang berwenang (Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Lihat Prof. Kusumadi, SH, Guru Besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sejalan dengan argumentasi di atas bahwa pendapat sebagian golongan orang yang mengatakan Hukum Adat bukan Hukum Positif sudah terbantahkan.

Ini dapat juga dibantah oleh hasil simposium Nasional Hukum Adat tahun 1975 di FH Universitas Gadjah Mada yang berbunyi Hukum Adat adalah Hukum ASLI Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang mendapat pengaruh agama (lihat Prof.YC. Thambun Anyang SH, Guru Besar ilmu hukum adat Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat dalam pidato pengukuhan nya sebagai Guru Besar.

Secara teori hukum administrasi negara Prof. H. Amrah Muslimin SH, Guru Besar ilmu hukum administrasi negara Universitas Sriwijaya, mengatakan bahwa Bahan Hukum (Hukum tertulis) itu harus bersumber pada Bahan Hukum Riel dan Bahan Hukum idel.

Bahan Hukum Riel bahan hukum yang nyata berlaku di lingkungan masyarakat dalam hal ini masyarakat / rakyat Indonesia.

Bahan Hukum Idil dalam bahasa kenegaraan nya adalah philosofi masyarakat bangsa Indonesia, tentang maksudnya adalah nilai nilai yang tercermin dalam Pancasila sebagai hasil galian bung Karno 18 tahun sebelum merdeka yang beliau namai dengan Pancasila.

Itu sejalan dengan pendapat Prof.Dr. Suripto SH, dalam pidato pengukuhan nya sebagai Guru Besar ilmu hukum adat di Universitas Brawijaya Malang tahun 1969.

Pancasila sebagai sumber kelahiran welbron dan Hukum adat sebagai sumber pengenal kenbron.

Pengakuan bung Karno selaku PENGGALI Pancasila dari nilai nilai budaya bangsa Indonesia bisa kita ikuti pidato beliau saat pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Gajahmada Yogyakarta yang berjudul Ilmu dan Amal pada tanggal 19 November 1951 halaman 43 dalam bukunya Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno, Jakarta, Media Pressindo, 2016.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan