Sejarah Ringkas Penghapusan Pemerintahan MARGA
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Prof. H. Amrah Muslimin SH Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Menyusun Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/ Kampung Menjadi Pemerintahan Desa / Kelurahan Dalam Propinsi Sumatera Selatan di tahun 1986.
Dan menurut penelusuran penulis artikel; buku tersebut menjadi referensi bagi peneliti yang akan menyusun karya ilmiah seperti Disertasi di bidang kajian hukum administrasi negara.
Buku tersebut lahir lebih kurang tiga tahun setelah dihapuskan nya Pemerintahan MARGA.
Pemerintahan Marga salah satu pemerintahan terendah saat itu.
Di dalam teori ilmu hukum adat juga dikenal pembagian sistem pemerintahan terendah, misalnya Desa, Serikat Desa, Dusun serikat dusun yang oleh Prof. Sihombing Guru Besar ilmu hukum adat Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang menyebut nya sebagai Hukum Tata Negara Adat.
Kenapa buku tersebut di atas menjadi perhatian kita, tidak lain disebabkan isinya membahas penghapusan pemerintahan marga dari sisi yuridis dan sosiologis serta historis belum ada dua.
Buku ini lahir masa transisi perubahan sistem penyerasian antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dengan Pemeriksaan Desa, pada tanggal 1 Desember 1979, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
UU nomor 5 tahun 1979 sebagai pelaksana dari ketentuan pasal 88 UU nomor 5 tahun 1974., juga sebagai pelaksana dari Garis Garis Besar Haluan Negara di mana pengaturan Pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mampu menyelenggarakan administrasi desa yang makin meluas dan efektif.
Sebagai mana kita ketahui bahwa sistem pemerintahan terendah di Sumatera Selatan diatur dalam Inlandsche Gemeente Ordonnantie (Staatsblad 1906 nomor 83) dan Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (Staatsblad 1938 no 490 juncto Staatsblad 1938 nomor 681.)
Untuk menyerasikan makna dari UU nomor 5 tahun 1979, gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan tanggal 24 Juli 1984 nomor 402/KPTS/IV/1984, menunjukkan Prof. H. Amrah Muslimin SH untuk membuat suatu tulisan dalam bentuk buku tentang sejarah perkembangan Marga di luar kota dan pemerintahan marga atau kampung dalam kota berdasarkan undang undang nomor 5 tahun 1979.
Penulisan serupa ini penting artinya terutama bagi generasi muda yang tidak mengalami sendiri bernaung di bawah struktur birokrasi Pemerintahan Marga yang berlangsung selama berabad abad di daerah Sumatera Selatan dengan segala kelebihan dan kekurangan nya bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Penulis buku tersebut Prof. H. Amrah Muslimin SH mengharapkan buku tersebut memberi manfaat sebagai bahan DOKUMEN dan sebagai TITIK TOLAK dalam pemikiran dan usaha peningkatan kesempurnaan Pemerintahan Desa/ kelurahan di hari yang akan datang.(Lihat kata pengantar penulis di alinea terakhir) Yang sengaja penulis artikel membuat nya dengan huruf kapital.
Karena menarik untuk dicermati apa yang terkandung dalam dua kata tadi yaitu kata Dokumen dan kata Titik Awal.
Mungkin akan kita analisis pada tulisan tulisan selanjutnya. insya Allah.***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan