Breaking News

Putra Dayak Pertama Raih Guru Besar Hukum Adat

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Siapakah dia, putra pertama Dayak menjadi Guru Besar Hukum Adat yaitu nama lengkap nya Prof. Dr. Y.C. Thambun Anyang, SH, kelahiran desa Sayur kecamatan Kedamin, Kabupaten Putussibau Kalimantan Barat, 1948. Pengukuhan guru besar ke-22 di Untan.

Beliau bukanlah orang baru dalam masalah hukum adat, terutama soal adat dan kebudayaan Dayak. Banyak bukunya yang sudah dihasilkan antara lain Kebudayaan dan Perubahan Daya Taman Kalimantan dalam arus modernisasi, yang diterbitkan Grasindo, 1998. Waktu itu beliau menjabat Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat, menurut nya hukum adat masih kuat dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat yang ditandai dengan berlakunya peradilan adat. Peradilan adat menyelesaikan masalah jika ada perkara, terutama di masyarakat Dayak. Tidak sembarang orang menjatuhkan sanksi hukumnya. Setiap masyarakat adat ada fungsionaris adatnya dengan sebutan masing masing komunitas.

Ia beruntung boleh mengikuti pendidikan Doktor (S3) di Nijmegen, Belanda, tahun 1991-1997, tanpa melalui jenjang S2. Ini karena mendapat rekomendasi dari Prof. Dr. H.Moh. Koesno SH (almarhumah - seperti yang sudah penulis turunkan cerita kemarin yang berjudul Mengenal Lebih dekat Prof. Dr. H.M . Koesno SH), setelah beberapa bulan mengikuti Penataran ilmu hukum dan Hukum Adat di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Saat di Aceh, ia menjalin komunikasi dengan ahli hukum dari Belanda yakni Prof. Dr. AA. Trouwborst dan Drm Herman Slaat. Hubungan erat kami disaat ikut penataan ilmu hukum dan hukum adat di pusat studi ilmu hukum adat dan Islam di Unsyiah Banda Aceh tahun 1981-1982, bersama sama dengan Prof. Dr. Syahmunir, SH, (dosen hukum adat Universitas Andalas Padang) dan Prof. H. Hilman Hadikusumo, SH (dosen hukum adat Universitas Lampung) dan beberapa teman sejawat lainnya baik dari FH Unsyiah, FH Usu, dan IAIN Ar Raniri Banda Aceh.

Beberapa pengajar baik dari universitas Katolik Nijmegen Belanda juga beberapa dosen ilmu hukum dan hukum adat, seperti Prof. Koesno, Prof. Ruslan Saleh, Prof.Herman Sihombing, Prof. Iman Sudiyat, Prof. A.P . Parlindungan.

Sdr. Y.C. Thambun Anyang menyampaikan pidato pengukuhan nya sebagai Guru Besar berjudul Kedudukan Dan Penggunaan Tanah Adat di Kalimantan Barat (Alhamdulillah beliau mengirim penulis satu eksemplar). Dan penulis mengirimkan satu set Lukisan Adat Istiadat Sumatera Selatan dan Kompilasi Adat Hadil karya Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan (Koresponden kami 18 Februari 2003)

Berita di atas resume dari harian nasional Kompas tanggal, 12 Maret 2002. Yang menarik dari pidato pengukuhan nya tersebut, di dalam catatan kakinya mengutip rumusan pengertian Hukum Adat.

Hukum adat adalah hukum ASLI Indonesia, bukan menulis Hukum Adat adalah Hukum Indonesia asli (hasil cetak BPHN).

Menurut Prof Iman Sudiyat SH (guru besar hukum adat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta - Pembimbing thesis penulis S2 UGM)., bahwa yang berulang rumusan definisi Hukum Adat adalah seperti yg dikutip oleh Thambun Anyang di atas. Dan juga hal yang sama diinformasikan oleh Prof. Iman Sudiyat kepada saya. 

Rumusan yang beredar dan dikutip oleh para sarjana hukum bersumber dari penulisan yang keliru cetak oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebab Prof. Iman waktu itu sebagai notulen saat perumusan hasil simposium hukum adat di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tanggal 15-17 Januari 1975.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan