Mengenai Lebih Dekat Prof.DR. H. Moh. Koesnoe SH
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Mungkin pembaca bertanya tanya kenapa saya
selalu mengutip pendapat Prof. DR. H. Moh. Koesnoe SH di dalam beberapa
kesempatan menulis artikel di media sosial baik cetak maupun elektronik.
Maka pada kesempatan
ini tidak salah nya saya sedikit mengemukakan argumentasi. Sekaligus izin
kepada keluarga almarhum.
Beliau saya kenal
pertama kalinya, di saat saya dikirim oleh Prof. Mr. H. Makmoen Soelaiman (guru
besar ilmu hukum adat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya- dan juga pembimbing
skripsi penulis).
Untuk mengikuti
kegiatan pendalaman materi ilmu hukum adat (yang waktu itu direncanakan untuk
mengikuti pendidikan lanjutan S3 non melalui S2 saat itu).
Namun regulasi peraturan perundang undangan rencana tersebut terkendala. Hanya seingat saya ada satu teman yaitu Prof. Dr. YCT. Tambun Anyang SH (guru besar ilmu hukum adat Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak. Yang melanjutkan pendidikan doktoral nya ke negeri Belanda atas rekomendasi Prof. Koesno kepada Prof. Albert Trouwborst dan Herman Slaats (guru besar Antropologi Universitas Katolik Nijmegen Belanda).
Kegiatan tersebut di lakukan di Pusat Studi Hukum Adat dan
Islam Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (direncanakan dilakukan setelah satu
bulan dalam setahun selama lima tahunan: penulis hanya mengikuti dua kali yaitu
pada tahun 1981 dan 1982. Karena pada tahun 1983 mengikuti program pencangkokan
dan diteruskan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada.Yogyakarta.
Prof. DR. H. Moh. Koesno, SH wafat pada hari Sabtu, 9 Mei
1998 di RS. Darmo Surabaya dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Mayjen.
Soengkono Surabaya (data surat ibu Hj. B. Moh.Koesno).
Beliau sempat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, atas permintaan pribadi saat itu saya sedang menjabat Pembantu Dekan I bidang akademik, dan beliau bersedia; karena kebetulan beliau berkunjung ke Palembang ada anak kandungnya di Palembang saat itu.
Beliau banyak menyusun buku yang menjadi referensi saya
antara lain:
a. Liber Amicorum Mohammad Koesno.
b. Pemahaman dan Penggarapan Hukum Kodifikasi Dalam Kalangan
Praktek dan Teori Hukum kita dewasa ini.
c.Hukum dan Peraturan Di dalam Tata Hukum kita.
d.Keadaan Resepsi Hukum Barat di Indonesia Dewasa ini.
e. Hukum adat (dalam alam kemerdekaan nasional danHu
persoalannya Menghadapi Era Globalisasi.
f. Hukum Adat Sebagai Salah satu model hukum.
g. Kedudukan dan Tugas Hakim Menurut Undang Undang Dasar
1945 (karya terakhir beliau sebelum wafat, surat pengantar dari ibu Hj. Badariyah,
saat mengirimkan bukunya kepada saya tanggal 30 Desember 1990).
Di dalam surat tersebut yang menjadi amanat saya sebagai
penerus pemikiran beliau tertulis kata kata amanat terakhir bahwa buku tersebut
harus DISEBARLUASKAN di kalangan civitas akademika dan praktisi hukum di
seluruh Indonesia.
Mudah mudahan amanat tersebut akan dilaksanakan dengan
menyebarkan isi prinsip nilai nilai dasar yang beliau ajarkan selama
mengikutinya. Aamiin. Alfatihah buat guru guru ku, baik yang langsung maupun
tidak langsung. Khususnya dalam bidang ilmu hukum adat, yang dewasa ini sudah
banyak kurang diminati oleh para sarjana hukum baik akademisi apa lagi yang
lainnya.
Padahal dengan menggali nilai nilai hukum adat otomatis juga
akan mendapatkan nilai nilai Pancasila. Sebagaimana dikatakan oleh Presiden
Soekarno dalam pidato pengukuhan sebagai Doktor Honoris Causa dari Universitas
Gajahmada Yogyakarta.
Dan disitir juga oleh Guru Besar ilmu hukum Universitas
Brawijaya Malang Prof. DR. R.M. Soeripto, SH dalam pidato pengukuhan sebagai
guru besar ilmu hukum adat dan Pancasila.
Pancasila sebagai sumber kelahiran (welbron) dan hukum adat
adalah sumber pengenal (kenbron) dari Pancasila.
Dan yang menjadi catatan penulis dengan Prof. DR. H. Moh.
Koesno SH adalah testimoni beliau saat Tim Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat
Istiadat Sumatera Selatan akan menyusun buku Kompilasi Adat Istiadat Sumatera
Selatan. Waktu itu saya minta pendapatnya, dan beliau menyambutnya dengan surat
pribadi beliau tertanggal 21 April 1997. Yang mengatakan
"Buku Hukum" seperti Simbur Cahaya harus hati hati
dibaca. Karena ini adalah buatan dari kalangan atas, bukan tumbuh dari rakyat.
*) Penulis adalah Ketua
Pembina Adat Sumatera Selatan