Mendudukkan Masyarakat Hukum Adat Dalam Posisi Yang Tepat
![]() |
Penulis Adalah Ketua Pembina Adat Sumsel |
Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)
JENDELAKITA.MY.ID - Kedudukan
masyarakat hukum adat haruslah kita tempatkan dalam posisi yang tepat. Kita
perlu menatanya secara baik.
Kita harus memberikan hak hak tradisional masyarakat hukum
adat kepada mereka, tanpa harus sekali lagi melupakan kepentingan bangsa dan
negara yang lebih besar.
Masyarakat hukum adat pun
perlu pula terus menerus kita berikan dorongan, agar mereka mampu memainkan
peranan dalam pembangunan nasional.
Memang kita harus mengakui bahwa dalam pembangunan bangsa
dan negara selama ini, peranan masyarakat hukum adat belumlah optimal.
Bahkan tidak jarang, hak hak tradisional mereka diabaikan,
bahkan dilanggar dan tidak dihormati lagi.
Pemerintah sendiri menerima demikian banyak pengaduan
masyarakat, di samping Komnas HAM tentunya yang berkaitan dengan pelanggaran
hak hak tradisional masyarakat hukum adat.
Sebagian besar masalah yang dikemukakan berkaitan dengan hak
Ulayat masyarakat hukum adat. Selain itu, terdapat pula pengaduan yang
berkaitan dengan sumber daya alam.
Semua pengaduan itu perlu ditelaah dan didalami, untuk
kemudian dicarikan solusinya.
Tentu tidak semua pengaduan itu mempunyai dasar dan alasan
yang kuat.
Sebagian mengandung kebenaran, namun sebagian lagi kurang
relevan, karena tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.
Namun dari semuanya pengaduan itu, pemerintah menyadari,
bahwa ada suatu masalah yang perlu ditangani dan tidak dapat dibiarkan berlarut
larut.
Membiarkan masalah itu, bukan mustahil akan menjadi sumber
ketegangan dan konflik horizontal baru di dalam masyarakat kita (masih ingat di
dalam peristiwa di pulau Rempang September 23 yang lalu).
Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat, sering berada
dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak hak tradisional mereka, di
tengah tengah kekuatan modal dalam mengeksplorasi lahan dan Sumber Daya Alam.
Pemerintah tentu harus berpihak kepada kelompok yang lemah,
seraya mencari jalan keluar secara proporsional dan adil, dengan tetap
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan kepentingan
masyarakat hukum adat.
Prof Iman Sudiyat SH pernah membuat ilustrasi bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia seperti ikatan rantai besi yang
tersusun dari bagian bagian kecil sehingga membentuk satu rangkaian besar yang
kuat karena satu bagian merupakan bagian lainnya yang saling membutuhkan dan
saling memiliki kekuatan bersama.
Masyarakat hukum adat merupakan salah satu dari bagian lingkaran
tersebut.
Sehingga apabila rangkaian itu lemah dan putus akan
berakibat bubar atau lepas' satu sama lain.
Itu permisalan seperti kedudukan masyarakat hukum adat yang
selalu diposisi lemah akan berakibat pada kesatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
Dalam bahasa poluler nya adalah pemerataan akan keadilan dan
kemakmuran yang proposional dan proporsional.
Kita harus mengakui bahwa, pengelolaan lahan dan penataan
lingkungan, jika tetap menghormati norma norma hukum adat, akan menjamin
keserasian dan kelestarian, dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara
semena mena.
Sementara, sumberdaya alam kita olah dan daya gunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Tentu pengelolaan sumber daya alam itu perlu tetap
mempertahankan kelestarian lingkungan serta ekosistem nya.
Karena itu, tidak ada jalan lain, kecuali mencari titik temu
yang tepat dan adil.
Masyarakat hukum adat telah memberikan pelajaran kepada
kita, bahwa kearifan lokal dalam mengelola sumberdaya alam, telah mampu
mempertahankan kelestarian lingkungan.
Berabad abad lamanya masyarakat hukum adat memanfaatkan
sumber daya alam, baik hutan maupun laut, tanpa menimbulkan persoalan
lingkungan seperti yang kita hadapi sekarang.
Masyarakat hukum adat menyadari adanya hubungan korelasi
antara manusia, alam sekitar dan Tuhan. Keseimbangan semua itu harus dijaga.
Jika tidak, maka kemurkaan Tuhan akan datang dan bencana
akan terjadi.
Akan berdosa kita, jika kita mewariskan lingkungan yang
rusak kepada generasi bangsa kita di masa depan.
Untuk itu mengajak kepada para pemangku adat, agar terus
bekerja sama dengan pemerintah, di pusat maupun di daerah, dalam menyusun dan
melaksanakan program program pembangunan.
Dengan kerja sama yang baik dan harmonis itu , Insyaallah,
kita akan lebih maju lagi di masa depan, dengan gerakan perubahan, Yaitu
perubahan mendudukkan masyarakat hukum adat pada tempatnya yang tepat.***
*) Penulis adalah
Ketua Pembina Adat Sumsel