Breaking News

Mendudukkan Masyarakat Hukum Adat Dalam Posisi Yang Tepat

 

Penulis Adalah Ketua Pembina Adat Sumsel

Opini Oleh: Albar Sentosa Subari*)

JENDELAKITA.MY.ID - Kedudukan masyarakat hukum adat haruslah kita tempatkan dalam posisi yang tepat. Kita perlu menatanya secara baik.

Kita harus memberikan hak hak tradisional masyarakat hukum adat kepada mereka, tanpa harus sekali lagi melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.

Masyarakat hukum adat pun  perlu pula terus menerus kita berikan dorongan, agar mereka mampu memainkan peranan dalam pembangunan nasional.

Memang kita harus mengakui bahwa dalam pembangunan bangsa dan negara selama ini, peranan masyarakat hukum adat belumlah optimal.

Bahkan tidak jarang, hak hak tradisional mereka diabaikan, bahkan dilanggar dan tidak dihormati lagi.

Pemerintah sendiri menerima demikian banyak pengaduan masyarakat, di samping Komnas HAM tentunya yang berkaitan dengan pelanggaran hak hak tradisional masyarakat hukum adat.

Sebagian besar masalah yang dikemukakan berkaitan dengan hak Ulayat masyarakat hukum adat. Selain itu, terdapat pula pengaduan yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Semua pengaduan itu perlu ditelaah dan didalami, untuk kemudian dicarikan solusinya.

Tentu tidak semua pengaduan itu mempunyai dasar dan alasan yang kuat.

Sebagian mengandung kebenaran, namun sebagian lagi kurang relevan, karena tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.

Namun dari semuanya pengaduan itu, pemerintah menyadari, bahwa ada suatu masalah yang perlu ditangani dan tidak dapat dibiarkan berlarut larut.

Membiarkan masalah itu, bukan mustahil akan menjadi sumber ketegangan dan konflik horizontal baru di dalam masyarakat kita (masih ingat di dalam peristiwa di pulau Rempang September 23 yang lalu).

Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat, sering berada dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak hak tradisional mereka, di tengah tengah kekuatan modal dalam mengeksplorasi lahan dan Sumber Daya Alam.

Pemerintah tentu harus berpihak kepada kelompok yang lemah, seraya mencari jalan keluar secara proporsional dan adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat hukum adat.

Prof Iman Sudiyat SH pernah membuat ilustrasi bahwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia seperti ikatan rantai besi yang tersusun dari bagian bagian kecil sehingga membentuk satu rangkaian besar yang kuat karena satu bagian merupakan bagian lainnya yang saling membutuhkan dan saling memiliki kekuatan bersama.

Masyarakat hukum adat merupakan salah satu dari bagian lingkaran tersebut.

Sehingga apabila rangkaian itu lemah dan putus akan berakibat bubar atau lepas' satu sama lain.

Itu permisalan seperti kedudukan masyarakat hukum adat yang selalu diposisi lemah akan berakibat pada kesatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Dalam bahasa poluler nya adalah pemerataan akan keadilan dan kemakmuran yang proposional dan proporsional.

Kita harus mengakui bahwa, pengelolaan lahan dan penataan lingkungan, jika tetap menghormati norma norma hukum adat, akan menjamin keserasian dan kelestarian, dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara semena mena.

Sementara, sumberdaya alam kita olah dan daya gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tentu pengelolaan sumber daya alam itu perlu tetap mempertahankan kelestarian lingkungan serta ekosistem nya.

Karena itu, tidak ada jalan lain, kecuali mencari titik temu yang tepat dan adil.

Masyarakat hukum adat telah memberikan pelajaran kepada kita, bahwa kearifan lokal dalam mengelola sumberdaya alam, telah mampu mempertahankan kelestarian lingkungan.

Berabad abad lamanya masyarakat hukum adat memanfaatkan sumber daya alam, baik hutan maupun laut, tanpa menimbulkan persoalan lingkungan seperti yang kita hadapi sekarang.

Masyarakat hukum adat menyadari adanya hubungan korelasi antara manusia, alam sekitar dan Tuhan. Keseimbangan semua itu harus dijaga.

Jika tidak, maka kemurkaan Tuhan akan datang dan bencana akan terjadi.

Akan berdosa kita, jika kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi bangsa kita di masa depan.

Untuk itu mengajak kepada para pemangku adat, agar terus bekerja sama dengan pemerintah, di pusat maupun di daerah, dalam menyusun dan melaksanakan program program pembangunan.

Dengan kerja sama yang baik dan harmonis itu , Insyaallah, kita akan lebih maju lagi di masa depan, dengan gerakan perubahan, Yaitu perubahan mendudukkan masyarakat hukum adat pada tempatnya yang tepat.***

*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumsel