Breaking News

Catatan Pinggir Jalan nya Sidang Kasus Ijazah Jokowi


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum dan Politik)

Jendelakita.my.id. -  Selain menjadi salah satu catatan dalam sejarah hukum Indonesia, persidangan yang menghadirkan mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, juga menjadi perhatian publik.

Joko Widodo hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo.

Persidangan ini mendapat perhatian luas dari berbagai media, baik televisi, media massa daring, maupun media sosial. Antusiasme masyarakat juga terlihat dari banyaknya pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan, baik secara langsung maupun melalui siaran media. Aparat keamanan pun dikerahkan dalam jumlah besar untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Mengingat perkara ini telah menjadi konsumsi publik, tingginya perhatian masyarakat terhadap jalannya persidangan tentu bukan sesuatu yang mengejutkan.

Salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat adalah ketika Joko Widodo memperlihatkan ijazah yang dimilikinya, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terlepas dari berbagai cerita dan dinamika yang terjadi selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ada satu hal menarik yang ingin penulis catat. Sebagai kolumnis sekaligus mantan akademisi di perguruan tinggi negeri, penulis menaruh perhatian pada permintaan kuasa hukum Roy Suryo kepada majelis hakim agar keaslian ijazah tersebut dibuktikan melalui uji forensik terhadap kondisi fisik dokumen.

Namun, Joko Widodo menyatakan keberatan atas permintaan tersebut. Alasannya, ijazah yang dimaksud sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

Dari peristiwa tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dilakukannya pengujian ulang terhadap ijazah berdasarkan permintaan kuasa hukum terdakwa?

Menurut penulis, kewenangan tersebut berada di tangan majelis hakim. Sepanjang tidak terdapat ketentuan hukum yang melarangnya, pengujian kembali dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memperjelas persoalan yang sedang diperiksa. Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses persidangan guna menemukan kebenaran materiil, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan keadilan.

Dalam konteks ini, hakim memiliki peran penting dalam menggali dan menemukan hukum. Terlebih, objek yang dipersoalkan merupakan sesuatu yang mendasar dan perlu didalami secara cermat agar tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat.

Selain aspek hukum, terdapat pula kepentingan publik yang patut dipertimbangkan. Secara prinsip, kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi apabila keduanya saling berhadapan dan menyangkut persoalan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Keberatan Joko Widodo terhadap permintaan pengujian ulang ijazah tentu berpotensi menimbulkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dapat terus berkembang apabila tidak diikuti dengan penjelasan dan penyelesaian hukum yang memberikan kejelasan.

Oleh karena itu, masyarakat tentu berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, polemik yang selama ini berkembang dapat segera berakhir dan masyarakat Indonesia kembali menjalani kehidupan yang lebih tenang tanpa kegaduhan berkepanjangan.

Apalagi, apabila isu ini terus dikaitkan dengan situasi politik dan kondisi nasional yang sedang berkembang, persoalannya dapat menjadi semakin kompleks. Hal inilah yang pada akhirnya menjadi catatan pinggir bagi masyarakat, khususnya bagi penulis sebagai kolumnis dan pengamat hukum serta politik.