Sejarah Baru Dunia Hukum di Indonesia
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik)
Jendelakita.my.id. - Awal November 2026 menjadi periode yang menarik untuk dicatat dalam perjalanan sejarah hukum di Indonesia. Sejumlah peristiwa yang melibatkan tokoh-tokoh penting di negeri ini kembali menguji proses pencarian kepastian dan kebenaran hukum dalam kehidupan demokrasi.
Peristiwa pertama berkaitan dengan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang seharusnya menjadi salah satu penjaga tegaknya supremasi hukum. Namun, sosok yang pernah menduduki posisi tertinggi di institusi kepolisian tersebut justru dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum yang kini menjadi perhatian publik.
Mantan Kapolri yang pada waktu itu juga menjabat sebagai Kepala Kantor Sekretariat Presiden Republik Indonesia bersama dua jenderal lainnya dikabarkan telah ditangkap dan ditahan di Markas Besar Kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam tindakan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh lainnya, seperti pimpinan partai politik, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta kalangan pengusaha.
Berdasarkan informasi yang berkembang di media, dugaan penyadapan tersebut melibatkan sekitar 11 perwira tinggi dan menyasar kurang lebih 42 orang. Jika dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini tentu menjadi catatan penting dalam perjalanan penegakan hukum dan tata kelola institusi negara.
Peristiwa kedua terjadi pada Kamis, 5 November 2026. Mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), hadir di persidangan sebagai saksi pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo.
Peristiwa ini menjadi perhatian tersendiri karena seorang mantan presiden hadir di ruang persidangan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang pernah disampaikannya terhadap seorang warga negara yang sedang menempuh jalur hukum guna mencari kebenaran dan kepastian hukum.
Sebagaimana dapat disaksikan melalui siaran televisi, Jokowi menghadiri persidangan yang salah satu agendanya berkaitan dengan permintaan untuk menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi bahan perdebatan publik. Persoalan tersebut telah menyita perhatian masyarakat dalam waktu yang cukup panjang.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang menarik untuk dicermati. Terlepas dari bagaimana jalannya kedua peristiwa tersebut, semuanya dapat menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan sejarah hukum Indonesia pada masa kemerdekaan.
Jika kita menengok kembali sejarah pada masa kolonial Belanda, pernah ada tokoh besar bangsa yang harus hadir di ruang persidangan. Namun, konteksnya berbeda. Saat itu, kehadiran tokoh tersebut merupakan bagian dari perjuangan melawan penjajahan dan menyuarakan kemerdekaan Indonesia.
Kita tentu masih mengingat pidato Soekarno di hadapan majelis hakim kolonial Belanda yang dikenal dengan judul Indonesia Menggugat. Pidato tersebut menjadi salah satu bentuk perlawanan pemikiran sekaligus kristalisasi perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Dari dua peristiwa hukum yang terjadi saat ini hingga catatan sejarah perjuangan masa lalu, kita dapat melihat bahwa ruang persidangan memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa. Pada akhirnya, supremasi hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

