Breaking News

Main Manis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia


Penulis:
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Kolumnis)

Jendelakita.my.id. -  Ada hal menarik dari pengamatan penulis sebagai kolumnis, yakni adanya strategi tertentu yang dapat disebut sebagai “main manis”, meminjam istilah dalam dunia sepak bola.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, perkara Nomor 01/PHPU-PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) akhirnya mencapai puncaknya pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika putusan dibacakan.

Inti putusan tersebut adalah penolakan permohonan pemohon dengan menerima eksepsi termohon. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mendasarkan penolakan itu pada tiga hal, yaitu pemohon dinilai tidak memiliki legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024, permohonan dianggap kedaluwarsa karena melewati batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, serta persoalan kewenangan MK untuk melakukan pemakzulan.

Namun, di balik putusan tersebut, proses pembuktian di persidangan berlangsung cukup alot. Sejumlah pihak dilibatkan untuk mengungkap persoalan ijazah atau diploma serta proses penerbitan surat keterangan kesetaraan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Bahkan, terdapat saksi dari pihak termohon yang dikeluarkan dari ruang sidang.

Dari keseluruhan proses tersebut, terdapat dua hal yang dianggap penting untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang masih mempersoalkan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Pertama, dalam pertimbangan hukumnya, MK disebut tidak menemukan ijazah atau bukti kelulusan Gibran dari pendidikan tingkat SMA atau sederajat yang digunakan sebagai persyaratan mengikuti Pilpres 2024. Kedua, Gibran disebut hanya mengandalkan surat keterangan kesetaraan yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Menurut narasi ini, hakim juga menyoroti adanya persoalan hukum dalam proses penerbitan dan verifikasi dokumen tersebut oleh KPU.

Kembali pada fokus judul di atas, istilah “main manis” atau “main cantik” digunakan penulis untuk menggambarkan proses yang dinilai menyimpan strategi tertentu. Jika MK pada akhirnya menolak permohonan berdasarkan persoalan normatif, seperti legal standing, kedaluwarsa, dan kompetensi kewenangan, muncul pertanyaan: mengapa penolakan tersebut tidak dilakukan sejak awal, tanpa melalui persidangan panjang yang melelahkan, apabila persoalan itu sejak awal sudah terlihat?

Tentu saja, hal ini menjadi teka-teki yang layak direnungkan. Apakah proses tersebut merupakan bagian dari keberhasilan pemohon dalam menjalankan strateginya?

Dalam permainan biliar, memasukkan bola ke dalam lubang tidak selalu dilakukan dengan mendorongnya secara langsung. Terkadang, bola harus terlebih dahulu diarahkan melalui pantulan dinding meja atau benturan dengan bola lainnya. Analogi ini dapat digunakan untuk menggambarkan kemungkinan adanya strategi tidak langsung dalam suatu proses. Namun, hanya Tuhan yang lebih mengetahui segala sesuatu. Apakah semua ini juga merupakan kebetulan atas izin Allah?

Pada titik ini, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai logika hukum, melainkan juga menyentuh ranah etika dan moral dalam kepemimpinan. Hal tersebut menjadi penting untuk direnungkan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan atau mengakhiri kemelut yang telah berlangsung hampir dua tahun.

Semoga momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Bagaimanapun juga, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menjadi prioritas utama di atas segala perbedaan dan kepentingan.