Makna dan Batas Toleransi Beragama di Tengah Kemajemukan Indonesia
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Baru-baru ini beredar video di media sosial (Facebook) yang memperlihatkan sejumlah siswi di sebuah sekolah negeri di Luwu, Sulawesi Selatan, menyanyikan lagu rohani Kr**** sebagai bentuk turut berduka atas musibah yang dialami salah seorang teman mereka.
Video tersebut kemudian mendapat perhatian dan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Sulawesi Selatan. Kepala sekolah diminta memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut.
Momen dalam video itu juga mendapat komentar dari salah seorang siswi yang tampil. Intinya, ia merasa keberatan terhadap sikap kepala dinas pendidikan tersebut karena menganggap tindakan teman-temannya merupakan sesuatu yang wajar sebagai bentuk empati atas kedukaan yang dialami seorang murid.
Jika sebatas ikut merasakan kedukaan, tentu hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan manusiawi dalam sebuah komunitas. Namun, apabila sampai ikut menyanyikan lagu-lagu rohani Kristen, menurut saya perlu dipahami kembali batas antara rasa kemanusiaan, keyakinan, kepercayaan, dan toleransi beragama.
Konstitusi Republik Indonesia sejak awal pembentukannya telah menempatkan persoalan kehidupan beragama sebagai bagian penting dalam kehidupan berbangsa. Jika melihat risalah lahirnya Undang-Undang Dasar, baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI, terdapat konsensus antarumat beragama bahwa negara mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa saling mengganggu atau mengikutsertakan agama lain dalam tradisi, terlebih dalam kegiatan ibadah agama yang tidak dianutnya.
Sikap demikian merupakan salah satu bentuk toleransi.
Mengingat Indonesia berdiri di atas kemajemukan, sudah semestinya kita saling menghormati dan menghargai satu sama lain, baik dalam perbedaan agama, budaya, suku maupun berbagai perbedaan lainnya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Keragaman tersebut merupakan bagian dari kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Artinya, setiap pemeluk agama memiliki kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Namun, kebebasan tersebut hendaknya tidak diwujudkan dengan mengganggu ataupun mengajak kelompok agama lain untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang bersifat peribadatan.
Terutama ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan prosesi keagamaan, seperti yang terlihat dalam video tersebut.
Sebab, dalam agama Islam (yang saya ketahui), yang percaya bahwa satu-satunya Tuhan adalah Allah, tidak boleh menyebut atau meyakini adanya sesuatu selain Sang Pencipta (Allah). Kalau ini sampai terjadi ada keyakinan di luar agama yang dianutnya, itu adalah suatu perbuatan SYIRIK.
Di sinilah sebenarnya fungsi seorang kepala sekolah maupun guru untuk memberikan pemahaman kepada para murid mengenai makna dan batas toleransi. Jangan sampai sikap toleransi justru menimbulkan kerancuan dalam pemahaman mengenai agama dan ibadah bagi setiap komunitas.
Terutama bagi anak-anak didik yang masih berada di tingkat pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan anak usia dini. Keyakinan mereka harus dijaga dan diberikan pemahaman yang tepat agar tidak tercampuradukkan.
Jangan sampai semuanya diaduk-aduk dan dibuat seperti "gado-gado" dalam bahasa jenis makanan. Memang gado-gado banyak disukai konsumen. Namun, kalau ada sayuran yang rasanya pahit, tetap saja rasa pahit itu akan terasa.
Bukan karena ingin mendapatkan rasa yang enak, kemudian semua bahan harus dicampurkan tanpa mempertimbangkan karakter dan rasanya masing-masing.
Dalam perspektif keyakinan Islam yang saya pahami, syirik merupakan dosa besar yang sangat serius. Karena itu, pemahaman mengenai batas toleransi dalam kehidupan beragama perlu diberikan sejak dini agar sikap saling menghormati tidak berubah menjadi pencampuradukan keyakinan dan praktik ibadah.