Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas, Anggota Polres Aceh Selatan Resmi Di-PTDH
| Foto: Dok Polda Aceh |
Jendelakita.my.id. - Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan putusan dibacakan setelah rangkaian sidang yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026). Proses tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).
Briptu MZ disidangkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, terduga disebut menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini, proses penyidikan pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Briptu MZ melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH. Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Menurut Joko, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana sehingga mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Joko.
Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan beriringan dengan proses pidana yang kini masih berlangsung. Seluruh tahapan dipastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.
"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutup Joko.