Hukum Adat dalam Sistem Pemidanaan KUHP Nasional
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id – Tulisan ini merupakan sumbangan pemikiran dari penulis sebagai mantan akademisi sekaligus praktisi dalam kelembagaan hukum adat. Penulis pernah berperan sebagai anggota Dewan Pakar Sekretariat Bersama Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, anggota Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatra, serta Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan.
Dalam Seminar Nasional bertema “Hukum Adat, Restorative Justice, dan Masa Depan Pemidanaan dalam KUHP Nasional”, penulis diundang sebagai narasumber dengan judul makalah “Hukum Adat dan Masa Depan Pemidanaan dalam KUHP Nasional.”
Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, keberadaan hukum adat diakui secara formal. Dalam kedua regulasi tersebut, istilah yang digunakan adalah “hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Dalam perspektif ilmu hukum adat, istilah tersebut memiliki kesamaan makna dengan hukum adat, hukum kebiasaan, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, khususnya Pasal 23 dan Pasal 27, yang menegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Seminar nasional tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Kampus Bukit Besar Palembang, Gedung Lantai 8 Tower FH Unsri.
Secara konseptual, judul makalah ini mengandung dua variabel utama, yaitu hukum adat dan pemidanaan dalam KUHP Nasional. Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, serta dipengaruhi oleh nilai-nilai agama. Hal ini ditegaskan dalam hasil Simposium Nasional Hukum Adat dalam Hukum Nasional pada 15–17 Januari 1975 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dalam KUHP Nasional, terdapat unsur baru dalam sistem pemidanaan, yaitu diakuinya hukum pidana adat. Hal ini diatur dalam Pasal 597 KUHP Nasional yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dapat dikenai pidana. Adapun pidana tersebut berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
Ketentuan ini merupakan realisasi dari Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional yang menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku sepanjang tidak diatur dalam undang-undang, serta harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat.
Untuk merealisasikan eksistensi hukum adat, diperlukan tindak lanjut melalui peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Sebagai pedoman umum, telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Namun demikian, implementasi di tingkat daerah menghadapi berbagai kendala. Peraturan Daerah yang dimaksud umumnya berada pada tingkat kabupaten, karena kabupaten memiliki komunitas masyarakat hukum adat yang nyata, sedangkan provinsi lebih bersifat administratif.
Permasalahan muncul dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik terkait substansi maupun kesiapan pihak eksekutif dan legislatif yang sangat bergantung pada kebijakan politik di masing-masing daerah. Berdasarkan pengalaman penulis di Provinsi Sumatera Selatan, dari 17 kabupaten/kota, baru satu daerah yang memiliki Perda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2012 Kabupaten Banyuasin.
Selain itu, penyusunan Perda terkait kriteria tindak pidana adat memerlukan proses panjang, seperti identifikasi, inventarisasi, dokumentasi, serta penyusunan naskah akademik. Proses ini tidak cukup dilakukan oleh lembaga legislatif semata, tetapi harus melibatkan akademisi, tokoh adat, serta pemangku adat setempat.
Apabila Perda tersebut belum terwujud, maka implementasi pemidanaan dalam KUHP Nasional, khususnya yang berkaitan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Di sisi lain, konsep asas legalitas terbuka dalam KUHP Nasional juga menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. Pertama, mengapa pengakuan terhadap delik adat harus melalui Perda? Kedua, mengapa tidak seperti ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 yang memberikan kewenangan langsung kepada hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat?
Ketiga, penetapan hukum adat melalui Perda berpotensi mengubah sifatnya dari yang semula dinamis dan fleksibel menjadi statis. Hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis menjadi tertulis, sehingga berpotensi kehilangan karakter “hidup”-nya.
Keempat, terdapat kontradiksi makna antara hukum yang hidup dalam masyarakat yang bersifat dinamis dengan hukum adat yang telah diformalisasi melalui Perda. Padahal, hukum adat merupakan bagian dari kebudayaan yang senantiasa berkembang mengikuti dinamika zaman, sebagaimana dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara sebagai hasil budi dan daya manusia dalam menghadapi tantangan alam dan zaman.
Dengan demikian, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum adat harus selalu diformalisasi melalui Perda, ataukah tetap dipertahankan sebagai hukum yang hidup secara dinamis dalam masyarakat?
