Breaking News

Selain Negara, HAM Penyandang Disabilitas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta


Jendelakita.my.id. - Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga sektor swasta.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan bahwa sektor swasta turut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas.

“Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” kata Mugiyanto saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026) malam.

Mugiyanto menjelaskan bahwa landasan hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Undang-undang tersebut menetapkan 22 hak dasar, termasuk hak hidup, pendidikan, pekerjaan, dan aksesibilitas, serta melarang keras tindakan diskriminasi dan stigma.

Dalam kesempatan itu, Mugiyanto juga menegaskan bahwa Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, menjadi landasan penting bahwa akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi penuh dalam masyarakat merupakan hak asasi yang tidak terpisahkan.

Oleh karena itu, menurut Mugiyanto, penghargaan terhadap atlet disabilitas intelektual harus setara dengan atlet pada umumnya. “Merupakan hak mereka untuk mendapatkan penghargaan yang setara, baik dari negara maupun sektor swasta,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah memiliki Komisi Nasional Disabilitas, yaitu lembaga nonstruktural dan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian HAM yang tidak hanya bersifat verbal, tetapi juga konkret dalam mendukung agenda PESONAS II 2026 di Kupang dan World Games 2027 di Santiago, Chili.

“Yang terpenting, Kementerian HAM menegaskan bahwa sektor swasta memiliki tanggung jawab yang sama dengan negara dalam menciptakan ekosistem inklusif bagi penyandang disabilitas intelektual. Ini bukan kegiatan amal, melainkan pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Panitia Penggalangan Dana SOIna, Gatot Prihandono, yang mengapresiasi dukungan Kementerian HAM. Menurutnya, pemberdayaan disabilitas intelektual merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk perusahaan, media, dan masyarakat.

Warsito menambahkan bahwa kesempatan bagi atlet disabilitas intelektual masih sangat terbatas dibandingkan dengan penyandang disabilitas fisik.

“Hampir 90 persen anak-anak penyandang disabilitas intelektual beraktivitas di rumah selain di sekolah. Kegiatan SOIna melalui event olahraga dan klub menjadi ruang alternatif bagi mereka,” jelasnya.

Penyandang disabilitas intelektual merupakan kelompok rentan yang keberadaannya belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar hak dan eksistensi mereka setara dengan warga negara lainnya, termasuk dalam bidang olahraga.

Special Olympics Indonesia (SOIna) merupakan organisasi nirlaba yang diakui pemerintah dan terakreditasi oleh Special Olympics International (SOI) untuk menyelenggarakan pelatihan, kompetisi olahraga, serta program nonolahraga bagi penyandang disabilitas intelektual atau Orang Bertalenta Khusus (OBK) di Indonesia.

Dalam waktu dekat, SOIna akan menyelenggarakan Pekan Special Olympics Indonesia (PESONAS) II Tahun 2026 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 13–18 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi ajang seleksi bagi atlet SOIna yang akan mewakili Indonesia dalam Special Olympics World Summer Games (SOWSG) di Santiago, Chili, pada Oktober 2027. Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 67 atlet pada ajang internasional tersebut. (SMSI Banyuasin)