Gadai dalam fikih muamalah
Penulis: Ahmad ali mustofa (Mahasiswa Prodi MBS-STAI Bumi Silampari)
Gadai dalam fiqih muamalah disebut dengan ar-rahn. Secara bahasa, ar-rahn berarti menahan atau tetap. Sedangkan secara istilah, ar-rahn adalah akad menahan suatu barang sebagai jaminan atas utang, di mana barang tersebut dapat digunakan sebagai pelunasan apabila pihak yang berutang tidak mampu melunasinya. Dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 yang membolehkan barang jaminan ketika dalam perjalanan dan tidak ada juru tulis, serta hadits Nabi yang pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan makanan, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Supaya ar-rahn sah, harus terpenuhi empat rukunnya yaitu rahin (orang yang menggadaikan), murtahin (orang yang menerima gadai), marhun (barang yang digadaikan), dan marhun bih (utang yang menjadi sebab gadai). Barang yang digadaikan juga harus memenuhi syarat, antara lain bernilai dan bermanfaat, milik sah si rahin, dapat diserahterimakan, jelas keberadaannya, dan tidak berkaitan dengan hak orang lain.
Dari segi jenisnya, gadai dibagi menjadi rahn hiyazi yaitu gadai dengan menyerahkan fisik barang kepada murtahin, dan rahn tasjily yaitu gadai di mana barang tetap berada di tangan rahin namun kepemilikannya secara hukum beralih sebagai jaminan. Di era modern berkembang pula konsep gadai syariah yang diterapkan melalui lembaga seperti Pegadaian Syariah, di mana murtahin boleh mengambil biaya penitipan atas barang yang digadaikan namun tidak boleh mengambil keuntungan dari utang itu sendiri karena termasuk riba.
Keutamaan ar-rahn adalah memberikan kemudahan bagi seseorang yang membutuhkan dana mendesak tanpa harus menjual hartanya, sekaligus memberikan keamanan dan kepastian bagi pemberi pinjaman atas haknya, sehingga menjadi solusi keuangan yang adil, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
