Restorative Justice: Eksistensi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan, selaku Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan periode 2019–2024 yang sekarang menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, saya diminta untuk menjadi saksi ahli dalam kasus yang diproses di Kepolisian Kalimantan Tengah.
Kesaksian ahli tersebut berkaitan dengan peristiwa delik adat (penyimpangan adat). Sebagaimana kita ketahui bersama, filosofi kehidupan masyarakat hukum adat adalah menjaga keseimbangan hidup dalam pergaulan sehari-hari sesama anggota komunitas masyarakat adat.
Apabila terjadi penyimpangan adat, maka akan terjadi kegoncangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Untuk mengembalikan kondisi tersebut ke keadaan normal, dilaksanakan upacara adat, antara lain yang dikenal dengan tepung tawar.
Terlepas dari kasus dan teori dalam ilmu hukum adat tersebut, dewasa ini kita juga sedang melakukan pembaruan regulasi hukum pidana. Dalam hukum pidana yang baru, baik dalam KUHP maupun KUHAP, terdapat tiga nilai dan tiga kepentingan yang harus diperhatikan.
Keadilan dalam hukum pidana yang baru ini mengandung:
-
Keadilan korektif,
-
Keadilan restoratif, dan
-
Keadilan rehabilitatif.
Keadilan korektif adalah keadilan yang ditujukan kepada pelaku. Keadilan restoratif adalah keadilan yang ditujukan kepada korban. Adapun keadilan rehabilitatif merupakan keadilan yang ditujukan baik kepada korban maupun pelaku.
Sementara itu, terdapat pula tiga kepentingan yang harus diperhatikan, yaitu kepentingan individu (korban dan pelaku), kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Ketiga kepentingan tersebut harus dijaga agar tujuan hukum dapat tercapai, yaitu terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Keadilan bagi semua pihak merupakan ciri khas masyarakat hukum adat yang bersifat kolektif atau komunal.
Hari ini juga dalam kasus ijazah Jokowi, sebagai mana disiarkan langsung I. News live (12 Maret 2026), disampaikan bahwa Rismon mengajukan permohonan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur restorative justice. Roy Suryo, ketika dimintai komentarnya oleh awak media terkait hal tersebut, dengan gamblang menyatakan bahwa hal itu merupakan hak Rismon.
Jalur yang ditempuh melalui restorative justice merupakan wujud pertimbangan terhadap tiga kepentingan dalam KUHP dan KUHAP baru, yaitu kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.
