Breaking News


Penulis: Rahmat Hidayat (Mahasiswa Prodi MBS - STAI Bumi Silampari)

Jendelakita.my.id. - Fiqih muamalah menurut saya merupakan salah satu cabang hukum Islam yang mengatur bagaimana cara manusia melakukan interaksi sosial dan ekonomi, seperti transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan kerja sama. Tujuan dari fiqih muamalah adalah agar tercipta keadilan dalam setiap transaksi serta untuk menghindari praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Prinsip dasar dalam fiqih muamalah adalah kebolehan (mubah) dalam segala bentuk transaksi, kecuali terdapat dalil yang secara jelas melarangnya.

Secara istilah, fiqih muamalah adalah hukum syara’ yang mengatur tindakan manusia dalam hubungan yang berkaitan dengan harta benda, seperti perdagangan dan penyewaan. Tujuan utamanya adalah mengatur hubungan antar manusia agar tetap berada dalam syariat Islam dan berjalan dalam koridor syariah. Dengan demikian, fiqih muamalah diharapkan mampu menciptakan kemaslahatan serta menghindari berbagai bentuk kezaliman dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Prinsip-prinsip fiqih muamalah yang saya ketahui antara lain bahwa semua bentuk muamalah diperbolehkan kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Selain itu, setiap transaksi harus dilandasi oleh prinsip sukarela, yaitu adanya kerelaan dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Prinsip lainnya adalah keadilan, yaitu menghindari praktik yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi/judi), dan tadlis (penipuan). Dengan demikian, fiqih muamalah menjadi pedoman penting dalam Islam untuk mengatur hubungan antar manusia dalam aktivitas ekonomi agar berlangsung secara adil, jujur, dan sesuai dengan syariat Islam.