Breaking News

Pakaian Khas Daerah Salah satu Pakaian Dinas Harian



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)  

Jendelakita,my.id. -  Sebagai seorang pegiat yang bergerak dalam kelembagaan adat istiadat di Nusantara, baik secara regional dalam kelembagaan adat rumpun Melayu se-Sumatra maupun secara lokal sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, saya menyambut dengan gembira kebijakan Wali Kota Palembang melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Peraturan tersebut menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya pelestarian nilai-nilai budaya daerah melalui penggunaan pakaian dinas yang mencerminkan identitas lokal.

Di dalam Pasal 4 diatur mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH), khususnya pada butir c yang menyebutkan bahwa PDH adalah batik atau pakaian khusus daerah. Ketentuan ini tentu dimaksudkan untuk mendorong penggunaan pakaian khas daerah Sumatera Selatan yang dikenal sebagai bagian dari budaya Batang Hari Sembilan. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan ruang yang lebih luas bagi penguatan identitas budaya lokal dalam kehidupan birokrasi.

Peraturan wali kota tersebut mulai berlaku sejak tanggal 13 Juni 2025. Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis pada minggu pertama di setiap awal bulan digunakan pakaian khas daerah, sedangkan pada Kamis minggu berikutnya digunakan batik dengan motif khas Palembang. Ketentuan ini sekaligus menunjukkan adanya pola penggunaan pakaian dinas yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sarat dengan nilai pelestarian budaya daerah.


Jika ditelaah lebih dalam, terutama pada Pasal 4 butir c, ketentuan tersebut mengandung dua kaidah penting. Pertama, pada hari Kamis minggu pertama pegawai menggunakan PDH berupa pakaian khas daerah. Maksudnya adalah penggunaan pakaian daerah Sumatera Selatan yang merepresentasikan identitas budaya Melayu. Kedua, pada hari Kamis minggu berikutnya pegawai menggunakan pakaian batik dengan motif khas Palembang sebagai bagian dari warisan budaya lokal.

Melalui Peraturan Wali Kota Palembang tersebut diharapkan upaya pelestarian adat dan budaya Marga Batang Hari Sembilan dapat semakin diperkuat. Kebijakan ini juga menjadi sarana penanaman nilai-nilai luhur budaya daerah, sehingga identitas budaya Kota Palembang secara khusus dan Sumatera Selatan pada umumnya tetap terjaga dengan baik serta berkesinambungan bagi generasi muda di masa yang akan datang. Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam menghadapi arus akulturasi dan asimilasi budaya yang semakin kuat dan tidak dapat dihindari.

Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan adat dan budaya yang telah tumbuh serta berkembang dari satu generasi ke generasi berikutnya, khususnya dalam hal budaya busana daerah Sumatera Selatan. Pakaian adat bukan sekadar simbol, tetapi juga menjadi representasi nilai, identitas, dan kearifan lokal masyarakat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sumatera Selatan sendiri memiliki karakteristik budaya yang khas. Keragaman tersebut tercermin dari keberadaan berbagai suku bangsa asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual dan upacara adat, situs budaya, serta berbagai bentuk kearifan lokal yang berkembang di tengah masyarakat. Keseluruhan unsur tersebut menunjukkan karakter religius sekaligus tingginya nilai adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.