Breaking News

Kisah Fandi Membuka Kembali Kebenaran: No Viral No Justice

 


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)  

Jendelakita.my.id. - Rupanya semboyan yang sebelumnya menjadi bahan olok-olok di dunia maya, yaitu no viral no justice, dalam kenyataannya mampu membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh suatu “keadilan” dalam sistem hukum kita. Tidak sedikit kasus yang akhirnya terungkap setelah mendapatkan perhatian luas dari publik melalui media sosial.

Peristiwa serupa kembali terjadi dalam sebuah persidangan yang menjadi perhatian publik. Seorang terdakwa bernama Fandi dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan narkoba dengan barang bukti hampir dua ton, dengan ancaman hukuman “mati”. Tuntutan tersebut menimbulkan perhatian luas, terutama di media sosial, karena dikaitkan dengan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Fandi diketahui berstatus sebagai anak buah kapal yang diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut, sebagaimana disampaikan dalam tuntutan jaksa penuntut umum setelah melalui rangkaian proses persidangan. Namun, setelah kasus ini viral di media sosial, publik mulai merasakan adanya keganjilan dalam proses yang telah dilalui.

Perhatian publik pun muncul secara luas dan mendadak. Tidak hanya masyarakat biasa, perhatian juga datang dari berbagai tokoh nasional, mulai dari Komisi III DPR RI, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla, hingga advokat Hotman Paris.

Pada tanggal 5 Maret 2026, sidang pembacaan vonis hakim digelar. Suasana persidangan tentu menegang, terutama bagi SDR Fandi dan keluarganya yang menunggu detik-detik keputusan hakim. Pada akhirnya, hakim memutuskan bahwa dalam vonisnya tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum sehingga terdakwa lepas dari tuntutan hukuman mati.

Terlepas dari rangkaian proses perkara tersebut, mulai dari penangkapan hingga vonis hakim, tulisan ini tidak bermaksud menganalisis secara hukum kasus tersebut. Namun, sebagai seorang kolumnis, menarik untuk mencermati bagaimana “dunia hukum” kita, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipengaruhi oleh dinamika opini publik yang berkembang di media sosial. Fenomena ini seolah menguatkan slogan yang telah populer: no viral no justice. Van Apeldoorn dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum pernah mengatakan bahwa "hukum itu seni".

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: di mana letak seninya?

Dalam teori hukum acara, seorang hakim yang independen diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat guna menemukan kebenaran yang sesungguhnya. Proses tersebut dilakukan melalui identifikasi, inventarisasi, serta penarikan konklusi dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Selain itu, keputusan hakim juga didukung oleh keyakinan yang lahir dari hati nurani. Di situlah letak seninya.

Lalu, di mana keterkaitan antara seni dan fenomena viral yang kemudian menghasilkan keadilan?

Jawabannya terletak pada kehati-hatian dan hati nurani seorang hakim sebagai penegak keadilan untuk berani mengambil keputusan berdasarkan keyakinannya. Keberanian moral tersebut menjadi penting agar keadilan tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik peradilan.

Apalagi setelah berlakunya KUHP baru, telah terjadi pergeseran paradigma dalam tujuan hukum. Hukum tidak lagi semata-mata menekankan kepastian hukum, tetapi juga menempatkan keadilan sebagai orientasi utama. Hal ini sejalan dengan rechtsidee bangsa Indonesia untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.