Breaking News

Harmonisasi Antara Budaya dan Syar'i


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Sekilas, dua komponen di atas, yaitu budaya dan syar'i, tampaknya tidak memiliki hubungan satu sama lain. Namun, jika kita kaji dari perspektif ilmu hukum adat, baik secara tradisional maupun dalam kajian hukum adat modern, maka kedua komponen (variabel) tersebut sangatlah erat kaitannya. Oleh karena itu, dalam implementasinya keduanya harus saling harmonis.

Ingat pepatah Melayu: Adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah (Al-Qur'an).

Demikian pula dalam kajian hukum adat modern disebutkan bahwa hukum adat (budaya) merupakan hukum asli Indonesia yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia serta mendapat pengaruh dari agama.

Pertanyaan selanjutnya tentu, apakah korelasi tulisan ini dengan suasana saat ini, yaitu pada bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri di bulan Syawal?

Penulis terinspirasi bahwa pada bulan Ramadhan ini, terlebih lagi menjelang sepuluh malam terakhir Ramadhan, agama mengajarkan bahwa pada malam-malam ganjil terdapat malam yang sangat mulia, yaitu malam Lailatul Qadar.

Namun, di sisi lain, semarak tradisi budaya masyarakat juga tampak melalui kegiatan "bukber" atau buka puasa bersama. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh berbagai komunitas, baik dengan teman sejawat maupun dengan kelompok lain karena berbagai alasan.

Terutama pada masa sekarang, tempat-tempat bukber tidak lagi bersifat pribadi, tetapi sudah memasuki ruang publik, seperti hotel dan restoran. Masing-masing komunitas berkumpul di ruang yang sama meskipun tidak saling mengenal.

Hiruk pikuk suasana sering kali diiringi dengan alunan musik menjelang waktu berbuka puasa.

Yang menjadi sorotan adalah dampak dari budaya bukber ini yang terkadang tidak sejalan dengan nilai-nilai agama. Banyak orang menunda shalat Magrib, bahkan ada yang tidak melaksanakannya sama sekali karena situasi yang tidak memungkinkan. Ruang shalat yang disediakan sangat terbatas, demikian pula fasilitas untuk bersuci yang kurang memadai, dan berbagai kendala lainnya.

Kondisi seperti ini pernah disinggung oleh Ustaz Abdul Somad. Bahkan, ada pula ustaz yang mengkritik budaya tersebut dengan istilah "bukber maksiat berjemaah".

Belum lagi setelah Ramadhan berakhir dan memasuki bulan Syawal, terdapat kebiasaan di Indonesia yang dikenal dengan istilah "halal bi halal". Tradisi ini dari waktu ke waktu semakin populer.

Namun, dalam pelaksanaannya sering terlihat adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang saling berjabat tangan sebagai simbol saling memaafkan. Dalam praktik tersebut dapat terjadi persentuhan kulit yang oleh sebagian ulama dianggap tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Tulisan ini sekadar mengingatkan kita semua yang sedang menjalankan ibadah puasa, yang tujuan utamanya adalah kembali kepada fitrah, yakni menjadi suci seperti bayi yang baru dilahirkan.

Sangat disayangkan apabila dalam perjalanan ibadah tersebut kita justru menjalankan tradisi-tradisi budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Selamat menjalankan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kesimpulan

Sesuai dengan filosofi hubungan antara agama dan adat yang berbunyi: Agama mengatur, adat memakai.

Jika pun ingin melaksanakan tradisi, baik buka puasa bersama maupun halal bi halal, hendaknya diprogram dengan baik dan matang, sehingga tidak meninggalkan prinsip-prinsip agama.

Islam adalah agama yang sempurna.