Potensi Jual Beli Perkara Dalam KUHP dan KUHAP
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)
Jendelakita.My.Id – Ada adagium "seindah indah pasal yang terukir dalam satu aturan", tidak akan menghasilkan apa yang menjadi tujuan dari ketentuan tersebut. Hal ini disebabkan karena suatu pasal akan mencapai maksudnya sangat bergantung pada petugasnya, dalam hal ini adalah penegak hukum. Secara teori ilmu hukum modern, kondisi tersebut masuk dalam subbahasan penegakan hukum yang sejak lama didengungkan oleh para ahli sosiologi hukum. Di Indonesia, setidaknya terdapat dua guru besar yang banyak membahas persoalan ini, yaitu Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H.
Teori penegakan hukum atau yang juga disebut sebagai efektivitas hukum saat ini kembali menjadi pokok bahasan para ahli hukum di Indonesia setelah disahkan dan diberlakukan secara serempak dua kitab, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai hukum materiil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua kitab tersebut menimbulkan berbagai respons dan diskursus di ruang publik, khususnya terkait implementasi dan potensi dampaknya dalam praktik penegakan hukum.
Beberapa komentar di media sosial, antara lain disampaikan oleh guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Machfud MD, S.H., menyatakan bahwa kedua kitab tersebut (KUHP dan KUHAP) berpotensi membuka peluang terjadinya jual beli perkara. Hal ini terutama pada sub tindak pidana tertentu yang memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yang populer disebut dengan "restoratif justice". Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan kritis, apakah sinyalemen yang disampaikan memiliki sisi kebenaran dalam praktik hukum di Indonesia.
Sebagai seorang kolumnis dan penggiat literasi, persoalan semacam ini tentu patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Kita masih mengingat slogan yang hingga kini terasa relevan untuk dikaji, seperti ungkapan “kalau ada perkara mudah, kenapa tidak dibuat susah”, “menggunakan kesempatan dalam kesempitan”, dan ungkapan serupa lainnya. Ungkapan tersebut mencerminkan budaya hukum yang turut memengaruhi efektivitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Kembali pada fokus awal, kemungkinan terjadinya jual beli perkara akan sangat bergantung pada penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu sendiri, seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Apabila pengawasan hukum dan etika terhadap mereka, baik oleh atasan maupun oleh lembaga yang berwenang, lemah atau tidak berjalan efektif, maka pelanggaran hukum dan etika sangat mungkin terjadi. Dalam kondisi demikian, hukum cenderung berlaku tidak adil, sebagaimana realitas yang sering dirasakan dewasa ini, yakni hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Kesimpulannya adalah kebalikan dari adagium di atas, bahwa seindah indah pasal yang terbuat dari emas akan menjadi percuma di tangan penegak hukum yang bobrok. Sebaliknya, seburuk buruk peraturan akan tetap menghadirkan keadilan apabila berada di tangan penegak hukum yang bermoral dan berketuhanan. Dalam kondisi yang menyimpang, hukum bukan lagi menjadi panglima di negara hukum, melainkan sekadar alat atau media bagi pihak yang berkuasa. Hal ini seharusnya tidak terjadi di negara yang berdasar pada nilai-nilai Pancasila dan cita hukum sebagaimana tertulis secara permanen dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan. Menurut istilah Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno, Indonesia merupakan negara hukum yang berdemokrasi berdasarkan Pancasila, di mana semua orang sama di muka hukum dan pemerintahan.
