Logika Hukum di Balik Larangan Memanfaatkan Kayu Glondongan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)
Jendelakita.My.Id – Kita menyaksikan bersama betapa dahsyatnya arus banjir bandang dan tanah longsor saat bencana alam melanda Sumatra, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, beberapa waktu yang lalu. Banjir bandang dan longsor tersebut diperparah oleh hanyutnya kayu-kayu gelondongan yang menyapu bersih kampung dan halaman, serta memporak-porandakan berbagai benda yang dilewatinya.
Menurut penjelasan Gubernur Aceh, sedikitnya terdapat empat gampong yang hilang akibat peristiwa tersebut. Selain itu, ribuan jiwa melayang, termasuk korban yang dinyatakan hilang, dan tidak tertutup kemungkinan masih ada korban yang tertimbun di bawah tumpukan kayu-kayu gelondongan tersebut.
Tumpukan kayu gelondongan yang dimaksud sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun tempat tinggal sementara di lokasi pengungsian.
Namun, di sisi lain muncul pernyataan dari anggota DPR RI yang melarang masyarakat mengambil atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa pemanfaatan kayu gelondongan itu dilarang.
Apakah kayu-kayu tersebut dimiliki oleh seseorang atau sekelompok pihak tertentu, ataukah akan dimanfaatkan oleh negara, serta berbagai pertanyaan lanjutan lainnya yang relevan untuk dikaji.
Sebagai seorang kolumnis, larangan tersebut secara logika hukum terasa kurang rasional, baik dari sisi normatif maupun empiris.
Dari sisi normatif, tidak terdapat aturan hukum yang secara tegas melarang pemanfaatan kayu gelondongan dalam kondisi demikian.
Bahkan, jika ditinjau dengan logika argumentatif, situasi tersebut dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat dan tidak didorong oleh motif bisnis. Oleh karena kayu-kayu gelondongan itu tidak memiliki pemilik pribadi yang jelas (privatrecht), maka secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai harta tak bertuan.
Secara konstitusional, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang penguasaannya berada di tangan negara dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam konteks ini, negara berwenang mengatur peruntukan, bukan semata-mata melarang pemanfaatannya. Bisa jadi, anggota DPR RI tersebut beranggapan bahwa kayu gelondongan itu merupakan milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi kejadian sehingga dianggap memiliki pemilik yang sah.
Jika demikian logikanya, maka seharusnya pihak pemilik tersebut bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil yang ditimbulkan, sehingga bencana alam tidak dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Penulis teringat pandangan seorang guru besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Kusumadi, S.H., yang menyatakan bahwa, “Perbuatan Hukum itu bukan saja diatur oleh undang-undang tapi juga oleh manusia baik yang sesuai dengan hukum, maupun yang melanggar hukum.” Perbuatan melanggar hukum juga dapat disebabkan oleh faktor alam, seperti peristiwa bencana di Sumatra tersebut.
Dalam tradisi hukum Romawi yang juga dianut oleh negara-negara kontinental, termasuk Indonesia sebagai warisan hukum Belanda dengan asas konkordansi, unifikasi, dan kodifikasi, keadaan demikian dikategorikan sebagai barang res nullius, yakni barang yang tidak memiliki pemilik, sebagaimana analogi menangkap burung yang terbang bebas di alam dan bukan berada dalam kandang.
