Hukum Mewujudkan Keadilan, Versi Kearifan Lokal
Jendelakita.My.Id – Apabila substansi penyelesaian sengketa didasarkan pada potensi lokal, hal tersebut merupakan upaya konkret para pihak yang berselisih untuk menemukan hukumnya sendiri. Penyelesaian perselisihan atau sengketa yang mengusung prinsip perdamaian telah lama dikenal oleh bangsa Indonesia, bahkan upaya-upaya tersebut telah melembaga dalam institusi yang dikenal sebagai peradilan desa (dorpsjustice). Pada masa silam, peradilan desa terdapat di seluruh Nusantara dan pada dasarnya menjalankan kewenangan tidak hanya sebagai pengadilan pidana, tetapi juga dalam bidang hukum perdata.
Penyelesaian sengketa berdasarkan potensi lokal melalui peradilan desa pada asasnya menjalankan fungsi pendidikan hukum yang didasarkan pada prinsip bahwa hukum diciptakan bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dihormati dan ditaati demi tercapainya perdamaian. Pada saat terjadi pelanggaran terhadap ketertiban umum, peradilan desa berfungsi sebagai disciplinaire rechtspraak (pengadilan ketertiban) yang diselenggarakan bukan untuk membalas dendam atau kesalahan, melainkan untuk membangun perdamaian.
Namun, dalam perkembangannya, kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial mulai memengaruhi kebijakan pemerintah desa. Akibatnya, mutu dan nilai-nilai pengadilan desa mengalami perubahan. Hal ini tampak pada tahun 1925–1927 ketika dilakukan penyelidikan mengenai perlu atau tidaknya pengadilan ketertiban desa dihidupkan kembali. Pada saat itu, pamong praja terpaksa menyatakan keraguannya terhadap kemurnian jiwa pengadilan tersebut.
Meskipun terdapat sarjana lain yang berpendapat bahwa pengadilan desa perlu dihidupkan kembali, mereka menegaskan bahwa pengadilan tersebut harus didasarkan pada undang-undang yang sekaligus mengatur bidang perdata dan pidana, bentuk materi hukumnya, serta batas-batas kekuasaan pengadilan desa.
Di setiap daerah, masyarakat hukum adat memiliki tema-tema budaya yang pada dasarnya memiliki substansi yang sama, yaitu menjunjung tinggi budaya musyawarah. Misalnya, di Aceh terdapat pengadilan yang sifatnya sebagai dewan pemisah, dengan kekuasaan yang diberikan kepada kepala desa. Jika terjadi perselisihan, kepala desa bertindak dengan cara mendamaikan para pihak. Di Tapanuli Selatan, kewenangan tersebut diberikan kepada kepala kuria, sedangkan di Minangkabau dikenal lembaga Kerapatan Adat Nagari.
Di Kepulauan Ambon dan Banda, kekuasaan pengadilan berada di tangan kepala negeri. Pada masyarakat Jawa umumnya, terdapat kebiasaan dalam pengambilan keputusan melalui rapat desa atau yang dahulu disebut sebagai dewan perapat, yang anggotanya merupakan perwakilan dari dukuh-dukuh. Di Sumatera Selatan, sebelum dihapusnya pemerintahan marga, kekuasaan tersebut berada di tangan kepala marga yang disebut Pasirah.
Dari berbagai contoh yang pernah ada dalam masyarakat, para pemegang kewenangan dalam menyelesaikan persoalan melalui pengadilan desa atau adat tidak menjalankan kewenangannya secara individual, melainkan secara fungsional dalam satuan dewan anggota yang selalu mengedepankan musyawarah.
Hal yang paling penting dalam penyelesaian persoalan berdasarkan potensi lokal adalah upaya mendamaikan para pihak yang berselisih, dengan menempatkan pemegang kewenangan sebagai hakim perdamaian yang berlandaskan hukum adat serta secara aktif menghimbau agar para pihak memilih penyelesaian alternatif guna memulihkan keadaan seperti semula. Semua upaya tersebut dilakukan untuk mencapai rasa keadilan.
Penyelesaian sengketa berdasarkan potensi lokal menunjukkan bahwa apabila terjadi sengketa di antara anggota masyarakat, mereka cenderung menyerahkannya kepada pihak adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan hukum adat. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa penyelenggaraan penyelesaian sengketa di luar pengadilan formal telah lama ada dan hingga kini masih hidup dalam masyarakat Indonesia.
Keberadaan potensi kearifan lokal dalam masyarakat Indonesia, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan diberlakukan secara sah pada tanggal 2 Januari 2026, diakui secara formal sebagai hukum positif. Nilai-nilai hukum yang sebelumnya bersifat tidak tertulis kini memperoleh pengakuan sebagai hukum positif tertulis melalui Peraturan Daerah. Kondisi ini menjadi tugas berat bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk menyusun peraturan daerah dimaksud agar hukum pidana adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat dapat dijadikan sebagai salah satu hukum tambahan.
Menurut penulis, dimasukkannya nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat merupakan salah satu bentuk pengakuan negara atas adanya “kearifan lokal” yang berlaku di Nusantara dengan ciri khas “kebhinekaan”.
