Shalat Berjamaah Karakter Muslim Sejati
| Foto: Ilustrasi (ai) |
Tulisan oleh : H. Abdul Haris Helmi
Hukum shalat berjamaah diperselisihkan ulama. Menurut Imam asy-Syafi’i dan Abu Hanifah, shalat berjamaah merupakan fardhu kifayah sebagaimana disebutkan Ibnu Habirah dalam Al-Ifshah. Madzhab Ahmad berpendapat hukumnya fardhu ain, sedangkan Malikiyah memandangnya sebagai sunnah muakkad. Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ain untuk shalat Jumat, sementara untuk shalat fardhu lainnya terdapat beberapa pendapat yang paling sahih adalah fardhu kifayah.
Shalat berjamaah mendapatkan keutamaan apabila dilaksanakan sesuai tata caranya. Imam dipilih dari yang paling pandai membaca Al-Qur’an sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Yang mengimami kaum adalah orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an...” (HR Muslim). Saf harus dirapatkan sebagaimana perintah, “Luruskan shaf-shaf dan sejajarkan bahu-bahu kalian...” (HR Abu Dawud). Jika shalat berjamaah hanya dua orang, makmum berdiri di sebelah kanan imam sebagaimana kisah Ibnu Abbas ra. (HR Muttafaq ‘alaih). Makmum wajib mengikuti imam berdasarkan sabda, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti...” (HR Abu Dawud). Imam diperintahkan memperpendek bacaan karena jamaah memiliki kondisi beragam (HR Muttafaq ‘alaih). Saat menuju masjid, seseorang diperintahkan berjalan dengan tenang sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat al-Bukhari.
Urgensi shalat berjamaah sangat besar sehingga ia menjadi karakter orang beriman. Shalat berjamaah membedakan Mukmin dari munafik, sebagaimana sabdanya, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik ialah shalat Isya dan Subuh...” (HR Muttafaq ‘alaih). Al-Qur’an juga menggambarkan sifat munafik yang malas saat shalat (QS. 4:142). Rasulullah saw. bahkan mengancam membakar rumah orang yang enggan berjamaah (HR al-Bukhari). Di manapun berada, jamaah tetap diwajibkan mendirikannya sebagaimana disebutkan, “Tidaklah tiga orang di suatu desa... melainkan setan telah menguasai mereka.” (HR Abu Dawud). Bahkan orang buta tetap diperintahkan hadir ke masjid jika mendengar adzan (HR Muslim). Keutamaan berjamaah di masjid diperjelas melalui hadis tentang dua orang yang ditegur Rasulullah saw. karena tidak ikut shalat di masjid (HR Ahmad).
Keutamaan shalat berjamaah sangat banyak. Setiap langkah menuju masjid mengangkat derajat dan menghapuskan dosa (HR Bukhari Muslim). Orang yang paling besar pahalanya adalah yang paling jauh perjalanannya (HR Muslim). Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian (HR Bukhari Muslim). Pada hari kiamat, orang yang hatinya terpaut pada masjid akan mendapat naungan Allah (HR Muttafaq ‘alaih). Setiap langkah menuju masjid menjadi sebab dihapusnya dosa dan dicatatnya kebaikan (HR Ahmad). Orang yang menuju masjid mendapatkan jaminan dari Allah (HR Abu Dawud). Mereka yang berjalan menuju masjid dalam kegelapan mendapat cahaya terang pada hari kiamat (HR Abu Dawud). Allah juga menyediakan jamuan dari surga bagi yang pergi ke masjid pagi dan sore (HR Muttafaq ‘alaih). Selain itu, shalat berjamaah menjadi syiar bagi masyarakat dan menguatkan hubungan antarsesama Muslim.
Sebagai penutup, shalat berjamaah merupakan karakter utama Mukmin sejati. Karena itu, Imam Hasan Al-Banna mewasiatkan, “Bangkitlah untuk shalat (berjamaah) ketika kamu mendengar adzan, apa pun kondisi yang sedang kamu hadapi.” Wasiat ini menjadi syiar agar setiap Mukmin menjaga komitmen menghadiri shalat berjamaah di masjid.