Breaking News

Konflik Agraria Kembali Memanas



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)  

Jendelakita.my.id. - Konflik agraria masih sering menghiasi pemberitaan di media massa maupun media sosial. Baru-baru ini terjadi konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu Selatan. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 24 November 2025, dan mengakibatkan lima orang tertembak oleh satuan pengamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Keributan bermula ketika petani Pino Raya mendapati buldoser milik PT Agro Bengkulu Selatan merusak perkebunan milik warga sekitar. Insiden tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Pino Raya yang menyatakan bahwa telah terjadi peristiwa penembakan. Sebagai pengamat hukum dan sosial, penulis menilai bahwa seringnya konflik agraria di Nusantara disebabkan oleh belum adanya keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan-persoalan pertanahan nasional yang hingga kini belum tuntas.

Negara sebenarnya mengakui keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang hak tersebut masih ada—dibuktikan dengan aktivitas masyarakat yang masih menggarap tanah adat untuk berkebun dan bertani sekadar memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk mencari keuntungan besar-besaran. Namun, sayangnya hak-hak yang telah diatur dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya hanya menjadi “pasal-pasal hukum yang mati” tanpa aplikasi nyata. Tanah adat merupakan unsur penting bagi keberadaan masyarakat hukum adat, karena di sanalah mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari melalui bercocok tanam, dan di wilayah itu pula mereka akan dimakamkan. Seperti dikatakan oleh seorang guru besar ilmu hukum adat, Prof. Dr. H. M. Koesnoe, S.H., yang mengajarkan ilmu hukum adat di dalam maupun luar negeri, “tak mungkin ada komunitas masyarakat hukum adat tanpa adanya tanah adat.”

Konflik agraria juga sering dipicu oleh kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memberikan izin pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan dalam jumlah ratusan bahkan ribuan hektare kepada pemilik modal besar. Pengawasan terhadap izin tersebut, baik terkait masa berlakunya maupun batas pembukaan lahan yang kadang melampaui HGU, tidak pernah dilakukan secara ketat. Penegakan hukum pun tidak berjalan optimal sehingga memicu konflik horizontal di lapangan. Cara pendekatan terhadap masyarakat di lokasi pun kadang dilakukan dengan kekerasan, yang semakin memperburuk situasi.

Penulis teringat cerita seorang pengusaha sawit pribumi yang menyatakan bahwa dirinya adalah satu-satunya pengusaha perkebunan sawit yang tidak pernah menghadapi konflik dengan masyarakat setempat. Penyebabnya adalah sejak awal pembukaan lahan ia menggunakan sistem adat istiadat yang berlaku pada masyarakat hukum adat setempat melalui pendekatan budaya (culture approach). Pendekatan itu dilakukan dengan mendatangi tokoh adat sambil memenuhi persyaratan adat yang menjadi tanda izin bagi perusahaan untuk memulai kegiatan perkebunan. Selain itu, konflik agraria juga diperparah oleh penanganan yang berbeda-beda dari berbagai kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Kementerian-kementerian tersebut antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Masing-masing kementerian berjalan sendiri-sendiri sehingga sering terjadi tumpang-tindih kebijakan di lapangan. Penulis pernah mengalami dan menyaksikan langsung kondisi tersebut saat mengikuti tim dari Balai Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Mereka membawa konsep yang abstrak dan dianggap baku sebagai variabel penentu, padahal penerapannya belum tentu cocok di lapangan karena setiap daerah dan masyarakat hukum adat memiliki kekhasan masing-masing. Penanganan konflik agraria seharusnya dilakukan secara kasus per kasus, bukan digeneralisasi.