Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus MBG
Jendelakita.my.id. - Tanggung jawab hukum dalam konteks MBG dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terdapat unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Hal ini bisa terjadi dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan atau kelalaian. Selain itu, dapat pula muncul apa yang disebut wanprestasi, khususnya dalam ranah hukum perdata. Persoalan tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah hukum pidana maupun hukum administrasi, tergantung pada kasus masing-masing.
Akhir-akhir ini beredar kejadian kasus keracunan di berbagai sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA di pelosok Nusantara, yang menurut data hampir mencapai angka lima ribuan. Akibat kejadian-kejadian tersebut, timbul reaksi spontan dari masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, bahkan juga dari DPR RI. Intinya, mereka mendesak agar program MBG dihentikan sementara atau diganti dengan model lain, misalnya dengan memberikan uang tunai kepada setiap siswa atau orang tua.
Namun demikian, pihak penyelenggara program MBG tetap ingin melanjutkan program dengan melakukan sejumlah evaluasi akibat kegagalan yang ditandai dengan munculnya kasus keracunan. Terlepas dari peristiwa tersebut, penulis tidak akan memasuki substansi lebih jauh karena bukan merupakan kompetensi penulis. Sebagai seorang kolumnis berlatar belakang hukum, penulis hanya mencoba melihat dari sisi lain, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai pencerminan bahwa setiap orang adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Dalam ilmu hukum, khususnya hukum perdata, dikenal istilah perbuatan melawan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Wirjono Projodikoro, mantan Ketua MA RI. Istilah lain yang digunakan oleh guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta adalah tindakan melanggar hukum. Maknanya sama, yaitu apabila seseorang melakukan perbuatan hukum, baik sengaja maupun tidak, yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, maka ia wajib memberikan ganti rugi (Pasal 1365 KUH Perdata). Bahkan, bagi yang memiliki bawahan, akibat perbuatannya dipertanggungjawabkan kepada pimpinan atau pihak yang menyuruh bekerja (Pasal 1366 KUH Perdata).
Selain itu, terdapat istilah wanprestasi (ingkar janji), yaitu suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum akibat tidak terpenuhinya kesepakatan bersama, baik yang dituangkan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Semua pertanggungjawaban hukum, baik terkait perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi, pada akhirnya diselesaikan di muka persidangan.
Dengan pencerahan ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya, baik sebagai subjek hukum privat maupun publik. Tujuannya agar setiap program pemerintah dapat mencapai hasil guna dan tepat guna, sehingga terwujud masyarakat adil makmur serta makmur dalam berkeadilan, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang dikenal sebagai Rechtsidee (cita hukum).
Mudah-mudahan peristiwa keracunan makanan dalam program MBG tersebut tidak berlanjut hingga masuk ke ranah hukum. Yang perlu menjadi perhatian utama adalah kesehatan anak didik. Jangan sampai demi menyiapkan Generasi Emas untuk memasuki Indonesia Emas, aspek kesehatan mereka justru terabaikan.
