Breaking News

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

Dok. Polres Lubuklinggau

Jendelakita.my.id. - Kejelian tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan. Seorang pria berinisial AA (38) tak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam lemari pakaiannya, pada Selasa (5/8/2025).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah "Kontrakan Warna-Warni" yang berlokasi di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kontrakan tersebut.

Tersangka AA, yang beralamat di Jalan Watervang, awalnya sempat mengelak. Namun, petugas yang melakukan penggeledahan tidak terkecoh. Dengan teliti, tim menyisir setiap sudut kamar tidur tersangka. Kecurigaan petugas terbukti saat mereka memeriksa sebuah lemari pakaian.

Di dalam tumpukan pakaian, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas wadah cotton bud. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 3,00 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar.

"Di lokasi yang sama, kami juga mengamankan satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang sudah dimodifikasi sebagai sekop, dan uang tunai sebesar Rp100.000," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, Kamis (7/8/2025).

Kasat Narkoba menambahkan, modus menyembunyikan narkotika di tempat yang tidak terduga seperti tumpukan pakaian merupakan cara klasik yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Namun, berkat informasi dari masyarakat dan ketelitian anggota di lapangan, modus tersebut berhasil kami gagalkan. Kami sangat berterima kasih atas peran serta warga yang peduli dengan lingkungannya," tegasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka AA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau. Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.