Breaking News

Taati Asas Aturan Perundang-Undangan



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)

Jendelakita.my.id – Salah satu asas dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengalahkan atau meniadakan peraturan yang lebih tinggi.
Asas ini merupakan prinsip hukum yang harus dijadikan pedoman. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Keputusan yang bertentangan dengan asas tersebut dapat diajukan ke Mahkamah, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, tergantung pada posisi kasusnya.

Pada pertengahan Juni 2025, masyarakat dikejutkan oleh perseteruan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara akibat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menetapkan beberapa pulau di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Terdapat empat pulau yang dipersoalkan.

Keempat pulau tersebut selama ini berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, baik berdasarkan ketentuan yuridis (undang-undang), sejarah, maupun fakta di lapangan.

Terlepas dari persoalan tersebut, kita tidak akan membahasnya lebih jauh. Namun yang jelas, sesuai dengan asas hukum yang telah disebutkan sebelumnya, peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengalahkan peraturan yang lebih tinggi. Dalam konteks kasus Aceh vs. Sumatera Utara, Undang-Undang berhadapan dengan Keputusan Menteri.

Kebenaran informasi bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, turut ditegaskan oleh mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak M. Jusuf Kalla, melalui pernyataannya di media massa dan media sosial.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek normatif semata. Yang juga perlu menjadi perhatian adalah dampak sosial, keamanan, dan berbagai konsekuensi lainnya yang mungkin timbul.

Kita semua mengetahui sejarah panjang perjuangan masyarakat Aceh, baik pada masa pemerintahan kolonial maupun setelah Indonesia merdeka.