Breaking News

Langgar PDPRT, 41 Anggota PWI Sumsel Dipecat

Ketua PWI Sumatera Selatan

Jendelakita.my.id. - Sebanyak 41 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi diberhentikan dari keanggotaan organisasi. Keputusan tegas ini diambil setelah mereka terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI, khususnya karena keterlibatan aktif mereka dalam organisasi PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas dan legalitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang sah di tingkat daerah maupun nasional.

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST, menegaskan bahwa pemecatan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, seluruh proses telah melalui mekanisme organisasi yang berlaku, termasuk tahap klarifikasi dan sidang internal. “Mereka telah dengan sadar bergabung dan mendukung organisasi PWI versi KLB yang ilegal dan bertentangan dengan konstitusi organisasi. Ini adalah pelanggaran berat terhadap PDPRT,” ujar Kurnaidi pada Selasa, 25 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa surat peringatan sebelumnya telah diberikan kepada para anggota tersebut, namun mereka tetap aktif dalam kegiatan dan struktur organisasi tandingan.

PWI versi KLB yang diikuti oleh para anggota yang dipecat dinilai tidak sah karena tidak melalui prosedur kongres resmi sebagaimana diatur dalam aturan organisasi. Bahkan, sebagian dari mereka diketahui menempati posisi strategis sebagai pengurus inti dalam struktur PWI versi KLB. Hal ini memperparah pelanggaran karena dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap organisasi yang sah. “Kami tidak bisa mentolerir bentuk pengkhianatan terhadap organisasi. PWI adalah organisasi profesi yang memiliki aturan dan etika. Jika ada anggota yang secara sadar mendukung perpecahan, maka harus siap menerima sanksi,” tegas Kurnaidi.

Konsekuensi dari pemecatan ini cukup signifikan. Ke-41 mantan anggota tersebut tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai bagian dari PWI. Mereka kehilangan akses terhadap fasilitas organisasi, termasuk penggunaan kartu anggota, kesempatan mengikuti pelatihan, hingga perlindungan hukum yang biasanya diberikan kepada anggota aktif. Pemutusan hubungan keanggotaan ini juga sebagai bentuk ketegasan organisasi terhadap upaya-upaya yang dinilai merusak tatanan jurnalistik nasional.

PWI Sumsel juga mengimbau seluruh anggotanya agar tetap menjaga loyalitas, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan profesi kewartawanan. Organisasi ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus disalurkan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional. “PWI tidak anti kritik, tapi setiap perbedaan harus disalurkan sesuai mekanisme yang sah. Mari kita jaga organisasi ini dari upaya-upaya yang memecah belah,” tutup Kurnaidi.

Melalui keputusan ini, PWI Sumsel menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat barisan organisasi yang solid, profesional, dan taat pada aturan. Ke depannya, PWI diharapkan tetap menjadi wadah yang kredibel bagi insan pers, serta mampu menjaga marwah profesi wartawan di tengah tantangan zaman. (tim)