Breaking News

Pasca Putusan MK : Siswa SD dan SMP Negeri - Swasta Tidak Bayar


Tulisan oleh : H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.

Jendelakita.my.id. - Sebagai warga negara Indonesia tentunya menyambut dengan bangga dengan dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi tentang: ketentuan bahwa untuk siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama baik yang berstatus negeri maupun swasta (yang status menengah ke bawah, bukan swasta yang berstatus elite - mahal), di bebaskan atau bahasa hukum nya dilarang untuk dikenakan biaya pendidikan satu rupiah pun. 

Karena itu memang sudah kewajiban negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bagi semua warganya TANPA KECUALI (yang orang tuanya kurang mampu ).

Tentu secara a contrario bagi mereka yang bisa menyekolahkan anaknya baik di dalam maupun di luar negeri itu bukan masalah (karena itu sudah pilihan).

Makna putusan MK tersebut tidak lain adalah untuk menjamin agar tidak ada warga negara Indonesia yang TIDAK DAPAT mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka peroleh sebagai bagian HAM rakyat di samping memang KEWAJIBAN negara. 

Sebagai mana konstitusi kita yang telah mengatur secara jelas dan sudah juga diatur dalam peraturan perundang-undangan turunan nya. Yang salah satunya bahwa negara baik pusat maupun daerah dalam anggaran harus menyediakan anggaran minimal 20 persen.

Selama ini memang sudah kita dengar PENDIDIKAN GRATIS, apa lagi dalam musim kampanye istilah gratis terdengar dimana mana.

Namun dalam prakteknya (sebelum putusan MK dimaksud). Beberapa lembaga pendidikan SD-SMP negeri masih memungut biaya, dengan berbagai macam istilah yang digunakan misalnya uang buku, uang seragam, uang semesteran, uang kegiatan lainnya. Dan itu masih membebani orang tua siswa yang kurang beruntung.

Mudah mudahan pasca Putusan MK yang membebaskan (tidak membayar uang sekolah dalam proses pembelajaran), menjadi dasar ketentuan yang harus kita jalankan bersama terutama pada kementerian, lembaga, instansi, dinas yang terkait (pendidikan) untuk mematuhinya.

Hal ini mendukung program pemerintah wajib pendidikan 12 tahun yang sudah lama dicanangkan. Namun dalam realisasi selama ini masih banyak kendala baik dengan kesengajaan atau tidak.