Breaking News

Tingkatkan Daya Beli, Bukan Menambah Potongan


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Kalimat di atas sebagai mana menjadi judul artikel ini, merupakan tanggapan singkat dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bapak Dr. Bambang Soesatyo, dalam menanggapi aksi penolakan terhadap kebijakan Tapera: yang menghimbau pemerintah untuk mengkaji ulang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), melalui wawancara dengan para jurnalis di media sosial baru baru ini. 

Seperti kita ketahui Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Nomor 21 tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 24, bertepatan dengan hari kebangkitan Nasional.

Pointnya, pekerja swasta, buruh, ASN, TNI dan Polri akan diwajibkan membayar iuran Tapera dengan mekanisme yang sama dengan penarikan uang setiap bulan, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat menilai pemerintah ini tidak sejalan dengan kondisi ekonomi pekerja buruh makin terpuruk dampak Undang Undang Omnibus Law, yang membuat upah semakin murah.

Lebih lanjut Mirah berpandangan Tapera ini terkesan pemaksaan pada rakyat untuk menabung, tapi siapa yang berani menjamin. Dia mengambil contoh kasus Jiwasraya dan Asabri. Belum lagi kasus kasus lainnya yang dihadapi oleh para nasabah misalnya nasabah Asuransi Bumi Putra .

Dari dua kasus Badan Milik Negara (Jiwasraya dan Asabri), hingga saat ini uang masyarakat hilang.

Bukan berpikir bagaimana pemerintah memperluas subsidi untuk pekerja buruh sebagai kelompok menengah..(Tribun Network/ Reynas Abdila).

Kondisi ini diperparah lagi dengan kenaikan harga bahan pokok semakin melambung, belum lagi program program yang akan menaikkan harga BBM bersubsidi, iuran listrik, air minum, serta PBB, dan lain lainnya, seperti kita sedang dalam bingkai kecemasan. 

Biaya anak sekolah, biaya kuliah (UKT), setelah diprotes mahasiswa dan masyarakat akhirnya melalui Mendiknas kenaikan UKT di tunda setelah dipanggil oleh Presiden, dan kemungkinan akan naik tahun depan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, sebagaimana dikutip oleh harian daerah yang terbit hari Kamis tanggal 30 Mei 24: berkata Saya Menduga Kuat Kalau Tapera ini bentuk nya Badan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan ini hanya untuk bagi bagi kekuasaan.

Alasan tersebut bukan tidak mungkin karena kalau kita simak Komisioner BP Tapera HPN mengatakan terbit belied itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelum nya di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya perubahan atas Peraturan Pemerintah ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan.

PP nomor 21 mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dari dana Tapera.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Tentu masih banyak lagi pertanyaan pertanyaan yang akan timbul dari adanya kebijakan baru tersebut (PP no. 21 tahun 2024) ???.***

*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan Sosial