Breaking News

Mengisi Kemerdekaan Dengan Membangun "Jembatan Emas"


 Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Dua istilah "Jembatan", kita dapat temukan di dalam isi pidato bung Karno pada saat beliau menyampaikan pikiran pikiran nya di muka sidang BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) sidang pertama yaitu dari tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945.

Yang inti pidatonya merupakan jawaban dari pertanyaan Ketua Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat yaitu mengenai Dasar Indonesia merdeka.dalam bahasa Belanda: Philosofische groundslag dari Indonesia merdeka.

Philosofische groundslag merupakan fondasi, filsafat, pikiran pikiran sedalam dalamnya, jiwa hasrat yang sedalam dalamnya guna mendirikan bangunan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.

Apa itu merdeka (jembatan merdeka), menurut Ir. Soekarno, merdeka adalah " political Independence, politieke onafhankelijkheid. 

Untuk mencapai suatu arti kemerdekaan bukan lah hal yang harus ditunda tunda, semakin cepat semakin baik untuk segerakan membangun Jembatan Merdeka tersebut.

Kalau kita menunggu sampai ada kesiapan yang maksimal tentu jawabannya kapan kita merdeka?

Beliau mencontoh Jerman merdeka, Saudi Arabia merdeka, Iran Merdeka, Rusia merdeka, Tiongkok merdeka, Mesir merdeka. Namanya semua merdeka, tetapi bandingkan lah isinya.

Ibnu Saud, mendirikan pemerintahan padahal delapan puluh persen rakyat kaum Badui, yang sama sekali tidak mengerti hal ini dan hal itu.

Armstrong di dalam kitab nya. Ibnu Saud mendirikan Saudi Arabia merdeka di dalam Satu Malam (in one night only), sesudah dia masuk kota Riad dengan enam orang!. Sesudah Jembatan itu diletakkan oleh Ibnu Saud barulah memperbaiki masyarakat Saudi Arabia. Orang orang yang tidak dapat membaca diwajibkan belajar membaca, orang yang tadinya bergelandangan sebagai nomade yaitu orang Badui diberi pekerjaan --- semuanya diseberang jembatan.

Bagaimana dengan Indonesia, Bung Karno dan Bung Hatta serta founder father lainnya telah membangun satu "Jembatan" pertama adalah "Jembatan Merdeka" yang diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan pidato proklamasi kemerdekaan Indonesia okeh Bung Karno dan Bung Hatta. Atas nama bangsa Indonesia.

Tinggal lagi kita sebagai penerus perjuangan para pahlawan kemerdekaan, apakah sanggup untuk membuat Jembatan kedua, yang bernama Jembatan Emas.???. Tentu semuanya tergantung pada niat bersama untuk mencapai tujuan merdeka itu sendiri.

Untuk itu kita harus memiliki satu tekat Nationale Staats (kebangsaan)

Nationale Staats yang telah dicontohkan oleh dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya dan Majapahit.

Untuk itu jika kita ingin mencari Demokrasi hendaknya bukan Demokrasi barat, , tetapi Permusyawaratan yang memberi kehidupan yakni Politik - economische Demokrasi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

Sehingga diperlukan Ratu-Adil, yang kita maksudkan Ratu Adil adalah SOCIALE RECHTVAARDIGHEID, rakyat ingin sejahtera. Rakyat yang tadinya merasa kurang makan kurang pakaian, menciptakan dunia baru yang di dalamnya ada KEADILAN. 

Maka oleh karena itu, jika kita memang betul betul mengerti, mengingat, mencintai rakyatnya Indonesia dengan cara membangun Jembatan Emas seperti yang diamanatkan oleh Bung Karno:

 Mari kita terima prinsip SOCIALE RECHTVAARDIGHEID ini , yaitu bukan saja persamaan POLITIK, juga di atas lapangan EKONOMI kita harus mengadakan persamaan, artinya Kesejahteraan Bersama Yang sebaik baiknya.

Dalam membuat lembaga legislatif hendaknya BUKAN badan legislatif "politieke" demokrasi saja, tetapi harus bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip yaitu POLITIK RECHTVAARDIGHEID dan SOSIAL RECHTVAARDIGHEID.

Sehingga dengan dua rechtvaardigheid (politik dan ekonomi) dapat lah kita membangun Jembatan kedua setelah Jembatan Merdeka dibuatkan oleh founding father, sekarang kita wajib membuat Jembatan Emas untuk menuju masyarakat adil sejahtera lahir dan batin. Sebagai mana tertuang dalam alinea keempat dari Pembukaan UUD NKRI tahun 1945.

Sebagai Rechtside cita hukum bangsa Indonesia yang merdeka.

Pola serta arsitektur nya sudah jelas dirumuskan oleh Bung Hatta dalam bukunya Demokrasi Ekonomi, yang tertulis dalam bentuk pasal 33 UUD NKRI tahun 1945.

Pasal 33 UUD 45.

(1), Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

(2), Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 

(4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional 

(5), Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan