Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, dan seterusnya.........., maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang selanjutnya makna isi Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 itu, di khusus mengenai Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Bab. XIII dari Pasal 31(khusus pendidikan) dan Pasal 32 .
Pasal 31
(1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.;
(3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
(4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurang nya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Secara normatif, kalau kita kaji secara mendalam betapa dalamnya pemikiran para founding father kita dahulu dalam menyusun naskah Pembukaan UUD NKRI tahun 1945. Yang salah satunya untuk menyusun negara kesatuan Republik Indonesia adalah pemerintah pusat dan daerah wajib "mencerdaskan kehidupan berbangsa". Tanpa kecerdasan warga negara Indonesia berdampak pada keadilan dan kemakmuran bersama dari Sabang sampai Merauke.
Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lain adalah suatu proses agar Indonesia bisa menjadi negara yang merdeka bukan negara jajahan seperti zaman kolonial. Malah kolonial Belanda sengaja membuat diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia saat itu. Bahwa yang bisa ikut berpendidikan adalah orang orang yang orang tua (keluarga) , dekat dengan pengusaha waktu itu.
Hal ini mendorong para pejuang kemerdekaan termasuk pejuang pendidikan seperti Ki Hadjar Dewantara mendirikan sekolah rakyat (istilah zaman itu) , sampai ke perguruan tinggi taman siswa.
Organisasi keagamaan Muhammadiyah, Nahdatul Ulama juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan belajar mengajar bagi penduduk pribumi (istilah saat itu).
Kegiatan kegiatan para pejuang kemerdekaan tersebut melahirkan pergerakan nasional yang ditandai salah satunya berdiri Organisasi Budi Oetomo (20 Mei 1908).
Peringatan hari kebangkitan Nasional tersebut setiap tahun kita peringati
Namun di saat kita memperingati hari kebangkitan Nasional di tahun ini tahun 2024, terjadi hiruk pikuk dunia pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah terjadi protes orang tua / wali yang keberatan mengeluarkan biaya untuk anaknya ikut program studi tour, akibat ketiadaan uang dan lain sebagainya. Juga banyak didengar dan dibaca peristiwa peristiwa kecelakaan dari kegiatan studi tour tersebut.
Di tingkat perguruan tinggi Terjadi demo protes mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi negeri akibat meningkatnya biaya kuliah (UKT), yang dirasakan memberatkan mereka.
Yang kita sayang kan ada pernyataan pernyataan petinggi kementerian pendidikan dan kebudayaan yaitu memposisikan Pendidikan di Perguruan Tinggi sifatnya adalah TERSIER (pilihan) bagi mereka yang mampu. Ini menimbulkan protes di kalangan pendidikan termasuk komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di saat menerima perwakilan BEM mahasiswa di kompleks Senayan Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Seolah olah pemerintah hanya berkewajiban untuk mewajibkan tingkat dasar yaitu wajib belajar 12 tahun. (Hanya membaca dari sisi normatif undang undang pendidikan) . Sedangkan pada pembukaan UUD 45 jelas jelas negara wajib mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pandangan pandangan klassik seperti itu sudah harus diubah. Karena pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.
Teringat kita dengan teori dalam mata kuliah ilmu negara sebagai mana kalimat Machiavelli bahwa pendidikan itu syarat utama untuk majunya Demokrasi dari suatu negara.
Bagi mereka yang mendalami teori tersebut tentunya sudah dapat memahami nya.
Kita sebagai negara yang berdasarkan Pancasila tentu yang akan dicapai adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat (Demokrasi Pancasila: istilah Soekarno dan Hatta).
Dan istilah itu juga tepat kalau kita sebut Bahwa Pendidikan Indonesia adalah "Pendidikan Pancasila" melaksanakan pendidikan dengan melaksanakan butir butir dalam Rechtside (pembukaan UUD 45).***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan