Jalan Keluar Di Balik Cerita " Skripsi"
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Pagi ini tanggal akhir di bulan Mei ditutup dengan berita yang menjadi headline news harian yang terbit di daerah dengan judul: Alumnus UNSRI Protes Skripsi Dijiplak.
Sebagai mantan dosen di dua lembaga tersebut (Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang), merasa kaget membaca berita tersebut.
Terlepas dari berita tersebut yang patut dapat diduga, kita tidak ingin memasuki subtansi karena oleh pihak pimpinan di mana mahasiswa itu kuliah sedang di dalam oleh tim investigasi.
Kita menunggu saja finalisasi.
Yang ingin penulis ceritakan adalah pengalaman sewaktu sekitar tahun 1993 , sewaktu penjabat Pembantu Dekan I waktu itu.
Masalah tersebut sebenarnya sudah menjadi pembicaraan di tingkat nasional.
Dulu ada nama nya Konsorsium Ilmu Hukum, setiap tahun mengadakan rapat tahunan. Anggota nya adalah seluruh Dekan dan Pembantu Dekan I SE Indonesia.
Pada saat ketua Prof. Dr. H. Muchtar Kusumaatmadja, SH (dari Fakultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung) dan Prof. Mardjono Reksodiputro, SH (dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia) selaku sekretaris: telah disepakati bersama bahwa penulisan akhir dari program studi ilmu hukum di Nusantara ini harus diubah dari bentuk nya bernama SKRIPSI menjadi LEGAL OPINI.
Karena didasarkan: penulisan skripsi ini terlalu teoritis (tergambar pada bab 2), dan umumnya isi bab dua tersebut semata mata berisi teori teori yang di ambil di copas (istilah media sosial sekarang) secara bulat bulat tanpa analisis dan komentar. Entah dengan menggunakan methoda Foot Note, ataupun dengan model catatan perut ( di tengah halaman).
Sedangkan pada bab isi biasanya bab 3 tidak banyak, hanya menulis temuan temuan di lapangan yaitu menjawab permasalahan skripsi (Bab 2 lebih tebal dari bab 3).
Biasanya mahasiswa ilmu hukum umumnya bertopik penegakan hukum. Atas penerapan suatu norma di dalam fakta. Jawabnya umumnya di akhir skripsi pada bab kesimpulan hanya dua efektif dan tidak efektif.
Efektif maksud sesuai norma, tidak efektif berbeda ataupun bertentangan dengan norma tertulis.
Yang parahnya lagi satu penulis mahasiswa hanya mengganti lokasi ataupun objek yang diteliti sama dengan mahasiswa lainnya yang sudah lebih dahulu meneliti atau membuat skripsi.
Cerita itu berdasarkan pengalaman penulis selama menjadi dosen di perguruan tinggi baik negeri dan swasta.
Dengan argumentasi tadi konsorsium mengambil idee, tekhnis penulisan bagi program studi ilmu hukum di fakultas hukum dengan sistem penulisan LEGAL OPINI.
Yang berisikan suatu opini atau bahasa kerennya analisis dari suatu kasus, baik yang sedang maupun yang sudah berkekuatan hukum, baik kasus yang ada di masyarakat ataupun terutama yang sudah terdokumentasi di dalam buku ataupun himpunan keputusan pengadilan baik tingkat pertama sampai terakhir, dari lembaga peradilan di Indonesia. Kalau pun mampu bagi jurusan hukum internasional bisa juga kasus di luar negeri dan sebagainya.
Namun idee itu sepertinya belum maksimal diterapkan di kampus kampus perguruan tinggi negeri dan swasta yang mempunyai program studi ilmu hukum.
Entah apa faktor penyebab tentu itu tugas pimpinan Fakultas Hukum masing masing.
Di dalam legal opini, untuk dilakukan "plagiat" dapat terhindar seperti "skripsi" , apalagi lembaga tersebut belum memiliki alat guna mendeteksi berapa persen kesamaan satu dengan yang lain , yang masih boleh ditoleransi.
Halaman Legal opini, tidak perlu tebal, hanya berisi Persoalan hukum, dan Hasil analisis suatu kasus terutama bagian Pertimbangan Hukum nya. Di kaji secara Philosofi, Yuridis dan Sosiologis.
Cukup 10 lembar tidak harus sampai 40 lembar seperti skripsi yang selalu di syarat kan oleh lembaga. Sehingga ini mendorong mahasiswa melakukan disebut plagiat tadi.
Catatan penulis sendiri waktu membuat tugas akhir di fakultas hukum universitas Sriwijaya dengan pembimbing Prof. Mr. Makmoen Soelaiman, hanya 18 halaman ukuran kuarto.***
*) Penulis adalah Pengamat Pendidikan