Bahet Edi Kuswoyo, S.H. M.H., Berikan Penyuluhan Hukum dalam Upaya Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas
Jendelakita.my.id. - Bahet Edi Kuswoyo, S.H. M.H., yang merupakan dosen program studi Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bumi Silampari Lubuklinggau memberikan penyuluhan hukum dalam upaya mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di hadapan kepala desa dan perwakilan desa se-Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Mengawali penyuluhan, Bahet Edi Kuswoyo menampilkan slide UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Kekerasan terhadap perempuan (KTP) termasuk kekerasan dalam rumah sangat bervariasi bentuk dan intensitasnya. Fakta menunjukan bahwa Kekerasan Terhadap Isteri (KTI) yang merupakan salah satu jenis kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tidak berwajah tunggal dan terjadi berulang-ulang kali" ujar Bahet Edi Kuswoyo
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1).
Yang termasuk lingkup rumah tangga adalah suami, istri dan anak; Orang-orang yg mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga; Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Hak-hak Korban (Pasal 10) antara lain perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lain; Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
Penanganan khusus berkaitan dgn kerahasiaan korban; Pendampingan dan bantuan hukum; Pelayanan bimbingan rohani.
Kewajiban Pemerintah dalam Upaya Pencegahan KdRT (Pasal 11-14) antara lain; Merumuskan kebijakan tentang PKdRT; Menyelenggarakan komunikasi, informasi & edukasi tentang KdRT; Menyelenggarakan advokasi & sosialisasi tentang KdRT; Menyelenggarakan diklat sensitif gender dan isu KdRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender
Kewajiban Pemerintah dalam Upaya Penyelenggaraan Pelayanan terhadap Korban diantaranya; Penyediaan RPK di kantor kepolisian; Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; Pembuatan & pengembangan sistem & mekanisme kerjasama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; Memberi perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga & teman korban (Pasal 13).
Adapun Kewajiban Masyarakat (Pasal 15) antara lain; Mencegah berlangsungnya tindak pidana; Memberikan perlindungan kepada korban; Memberi pertolongan darurat; Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Peran Pekerja Sosial (Pasal 22); Melakukan konseling bagi penguatan korban; Memberi informasi tentang hak-hak korban; Mengantar korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; Melakukan koordinasi terpadu dgn pihak kepolisian, dinsos, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
Peran Pendamping sebagaimana Pasal 23 antara lain; Menginformasikan hak-hak korban untuk mendapatkan seorang atau beberapa pendamping; Mendampingi korban pada proses hukum; Mendengarkan dengan empati; Memberi penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban
Prinsip kerja Pendamping Korban Kekerasan :
Tidak Mengadili; Perempuan Korban janganlah dipersalahkan atas kejadian yang menimpahnya (Korban bukan pelaku).
Membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pendamping dan korban.
Prinsip Kerja Pendamping Korban Kekerasan :
Asas pengambilan keputusan sendiri; Perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya. Karenanya korban perlu dibantu dalam mengambil keputusan yang paling tepat untuk dirinya sendiri.
Peran Tenaga Kesehatan pada Pasal 21 adalah; Memeriksa kesehatan korban sesuai standar profesinya; Membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan thd korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Sedangkan Peran Kepolisian sebagaimana Pasal 16-20 adalah Memberi perlindungan sementara; Meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; Menginformasikan tentang hak korban ntuk mendapatkan pelayanan dan dampingan; Melakukan penyelidikan.
***