Renungan "Pandangan Negara Integralistik" Konsep Soepomoss
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Semula, paling tidak sebagai istilah, konsep negara INTEGRALISTIK sudah dianggap sebagai bagian dari sejarah. Dilontarkan pertama kali oleh Soepomo dalam sidang BPUPKI, 31 Mei 1945, selama kurang lebih 79 tahun kemudian istilah itu boleh dikatakan terlupakan.
Oleh karena itu sangat menarik perhatian jika belakangan ini minimal sisi historis nya muncul lagi dimasukkan ke dalam kosakata perpolitikan Indonesia.
Bagaikan pusaka antik yang selama ini terbengkalai, konsep ini kembali dirawat dan serta Merta dinyatakan memiliki kesahihan sebagai dasar penafsiran UUD 45. (Terutama setelah terjadinya PERUBAHAN UUD 45 yang keempat kalinya).
Soepomo memaparkan konsep ini secara cukup gamblang malah lengkap dengan acuan teori dan model.
Menurut aliran pikiran ini, katanya, " tidak akan ada dualisme antara staat dan individu.... Oleh karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari staat
Soepomo boleh jadi benar ketika ia mengatakan bahwa konsep negara INTEGRALISTIK sangat cocok dengan sifat tata negara asli Indonesia yang ada di desa Jawa, Marga di Sumatera Selatan dan lain sebagainya. Namun asli atau tidak, yang menjadi masalah ialah implikasinya juga berujung pada Kekuasaan (Istilah dahulu disebut sebagai Raja Raja Kecil, Fiodalis model Timur).
Sebuah catatan Prof. Soepomo memang ahli dan guru besar hukum adat di Universitas Indonesia judul bukunya antara lain ; Bab bab Hukum Adat, Kedudukan Individu Dalam Masyarakat dan Kedudukan Hukum Adat di Kemudian hari).
UUD 45 sama sekali baik dalam pasal pasal nya (batang tubuh dan penjelasan pada naskah aslinya) tidak terdapat di dalam nya, padahal beliau sangat berperan menyusun kedua bagian terutama bagian penjelasan.
Pemilihan sebuah konsep dengan sendirinya tidak bisa terlepas dari pertimbangan politik. Maka wajarlah kalau timbul pertanyaan. Mengapa konsep negara INTEGRALISTIK menjadi renungan di dalam penafsiran ataupun pada perubahan (amendemen) UUD 45 yang ke lima. Kalau ada????.
Sampai sejauh mana kesahihan pandangan ini sebagai renungan kita. Lalu juga, jika konsep ini dikatakan bukan lagi konsep integralistik Soepomo, melainkan konsep yang telah dibersihkan dari unsur asing atau atribut totaliter. Disanir istilah Budi Harsono dalam bukunya Pokok Pokok Agraria?. Semuanya tergantung pada kita sendiri terutama para legislator.
Yang jelas sebagai dokumen sejarah Prof. Dr. R. Soepomo, TIDAK lagi menyebut istilah Integralistik, sejak masa sidang Dekuritsu Junbi Coasakai, yang kedua kali tanggal 10. - 17 Juli 1945.
Memang perkataan integralistik itu tidak dipakai nya secara eksplisit dan khusus, tetapi semangat kekeluargaan, dalam arti persatuan, mengatasi golongan, mengatasi paham golongan dan perseorangan, anti individualisme, anti liberalisme dan anti sistem parlementarisme, masih tetap diutarakan nya dengan tegas (dikemukakan dalam rapat 15 Juli 1945).
Yang menarik juga tidak ada buku yang khususnya beliau terbitkan yang membahas pandangan Integralistik ini. Padahal beliau sangat produktif menerbitkan buku buku ilmiah seperti yang sudah kita sebutkan. Juga beberapa buku nya lagi bersama Djokosoetono: Sejarah Hukum Politik Indonesia, dua jilid dan hasil kajian penelitian empirik nya di Jawa Barat.***
*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan