Surat Izin Mengemudi Sekali Seumur Hidup, Wacana Atau Menjadi Kenyataan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial)
Jendelakita.my.id. - Wacana mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekali seumur hidup kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru memiliki gagasan untuk menyusun regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait pemberlakuan SIM yang berlaku seumur hidup.
Sebagai salah satu pemegang SIM, penulis berharap gagasan tersebut tidak sekadar menjadi wacana, tetapi benar-benar dapat diwujudkan menjadi kebijakan nyata.
Isu mengenai SIM seumur hidup sebenarnya sudah cukup lama berkembang di tengah masyarakat, terutama di kalangan pemilik kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan dengan kapasitas lebih besar.
Pada masa lalu, pernah terjadi perdebatan mengenai kewenangan penerbitan SIM, apakah tetap berada di bawah kepolisian atau dialihkan kepada lembaga yang menangani lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Pada akhirnya, kewenangan tersebut tetap berada di tangan kepolisian sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat itu.
Namun, bagi masyarakat sebagai pengguna SIM, persoalan utama bukanlah lembaga mana yang berwenang menerbitkannya. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang memungkinkan SIM berlaku sekali seumur hidup, sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ada sejumlah alasan yang mendasari harapan tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit pemegang SIM yang lupa bahwa masa berlaku dokumennya telah habis. Kesibukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sering kali membuat masyarakat tidak sempat memperhatikan jadwal perpanjangan SIM.
Selain persoalan waktu, biaya juga menjadi salah satu pertimbangan. Pemegang SIM harus mengeluarkan sejumlah uang, baik untuk memenuhi ketentuan biaya resmi maupun berbagai biaya lain yang kerap muncul dalam proses pengurusan. Bahkan, praktik pungutan tidak resmi melalui percaloan masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat.
Dalam praktiknya, sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa perantara untuk mempermudah proses pembuatan maupun perpanjangan SIM. Praktik tersebut terkadang melibatkan kesepakatan antara pemohon dan pihak-pihak tertentu demi mempersingkat prosedur yang seharusnya dijalani.
Proses seperti ini dapat berlangsung karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang memiliki kewenangan dalam pelayanan tersebut. Akibatnya, masyarakat cukup menunggu untuk dipanggil melakukan pemotretan, kemudian SIM dapat diselesaikan tanpa harus menjalani seluruh tahapan administrasi maupun ujian praktik berkendara sebagaimana mestinya.
Tidak jarang, ujian yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penerbitan SIM justru hanya dianggap sebagai formalitas karena dapat disiasati melalui transaksi tertentu.
Praktik semacam ini seolah menjadi rahasia umum, tetapi tidak mudah diungkapkan secara terbuka. Hal tersebut diduga terjadi karena pihak-pihak yang terlibat sama-sama memperoleh keuntungan dari praktik yang menyimpang.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, sudah selayaknya wacana pemberlakuan SIM sekali seumur hidup dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah. Kebijakan ini diharapkan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi dapat diwujudkan melalui regulasi yang jelas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Gagasan Kapolri yang baru tersebut tentu berpotensi mendapatkan dukungan luas dari para pengguna SIM. Kebijakan ini dapat menjadi bentuk penyederhanaan pelayanan publik, sebagaimana KTP yang masa berlakunya seumur hidup. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi terbebani oleh kewajiban memperpanjang SIM secara berkala.
Manfaat kebijakan tersebut tentu akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang. Kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok dan menurunnya daya beli masyarakat membuat setiap pengeluaran tambahan menjadi beban tersendiri.
Belum lagi persoalan biaya transportasi yang terus meningkat akibat harga bahan bakar minyak (BBM) yang sulit diprediksi oleh konsumen.
Di berbagai daerah, persoalan distribusi BBM juga masih menjadi perhatian. Kelangkaan BBM, terutama jenis bersubsidi, masih kerap dikeluhkan masyarakat. Kondisi ini tidak terlepas dari dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga praktik penyimpangan distribusi BBM masih berpotensi terjadi.
Bahkan, penjualan BBM secara eceran di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) resmi masih mudah ditemukan. Persoalan ini semestinya menjadi salah satu perhatian serius kepolisian, terutama dalam mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal.
Dengan demikian, muncul pertanyaan yang patut menjadi bahan evaluasi: bukankah pengawasan terhadap distribusi BBM dan penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan juga merupakan tugas penting kepolisian? Mengapa perhatian terhadap persoalan tersebut tidak lebih diutamakan daripada urusan administratif seperti perpanjangan SIM?
Pada akhirnya, gagasan SIM sekali seumur hidup patut diapresiasi dan dikaji secara mendalam. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek keselamatan berkendara, kompetensi pengemudi, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Tujuannya bukan sekadar meringankan beban administrasi masyarakat, melainkan juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.
