Simbol Toleransi dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Politik)
Jendelakita.my.id. - Wacana yang disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Daniel Simanjuntak, mengenai kemungkinan melibatkan petugas haji dari kalangan non-Islam telah menjadi perhatian publik. Gagasan tersebut membuka peluang bagi masyarakat non-Islam untuk direkrut sebagai petugas atau tenaga pendukung penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan ini disebut sebagai salah satu simbol toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Karena wacana tersebut telah menjadi konsumsi publik, berbagai tanggapan dan komentar dari masyarakat tentu tidak dapat dihindari. Namun, hal yang perlu dipahami lebih jauh adalah bagaimana konsep dan mekanisme yang sebenarnya ingin diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, sebagaimana disampaikan melalui wakil menterinya.
Sebagai seorang kolumnis dan pegiat literasi yang menaruh perhatian terhadap budaya dan adat istiadat, penulis merasa wacana tersebut tidak mudah untuk dicerna begitu saja. Diperlukan penjelasan yang lebih terperinci mengenai batasan tugas dan tanggung jawab saudara-saudara kita yang beragama non-Islam apabila nantinya direkrut sebagai petugas haji.
Apakah keterlibatan mereka hanya sebatas petugas administrasi di dalam negeri? Ataukah mereka juga akan mendapatkan penugasan di Tanah Suci, yakni Makkah dan Madinah? Jika penugasan dilakukan di kedua kota tersebut, tentu diperlukan koordinasi dan kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi. Sebab, kita mengetahui bahwa Makkah dan Madinah merupakan dua kota suci bagi umat Islam.
Pertanyaan lainnya, apakah tenaga non-Islam tersebut juga memungkinkan untuk ditugaskan sebagai tenaga kesehatan? Tentu masih banyak hal lain yang perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kita memahami bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki ketentuan dan tata aturan tersendiri. Pelaksanaannya tidak hanya berpedoman pada ketentuan agama, tetapi juga harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia serta kebijakan negara tempat ibadah haji dilaksanakan.
Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu mengkaji wacana tersebut secara lebih mendalam, khususnya mengenai batasan tugas, hak, kewajiban, serta kewenangan tenaga non-Islam yang nantinya direkrut sebagai petugas pendukung penyelenggaraan ibadah haji.
Pertanyaan lain yang juga layak dipertimbangkan adalah apakah tenaga profesional dari kalangan umat Islam sudah tidak mencukupi sehingga perlu melibatkan masyarakat non-Islam? Ataukah gagasan tersebut semata-mata didasarkan pada semangat toleransi beragama? Hal-hal mendasar seperti ini perlu dijelaskan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Pada dasarnya, konsep toleransi beragama telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, yakni dengan tidak saling mengganggu dalam menjalankan keyakinan dan ibadah masing-masing. Setiap pemeluk agama diberikan ruang untuk menjalankan kewajiban agamanya sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan yang dianut.
Prinsip tersebut juga telah mendapatkan jaminan dalam konstitusi Republik Indonesia serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, toleransi harus ditempatkan secara proporsional, dengan tetap menghormati aturan, ketentuan agama, dan kedaulatan negara.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat membuka cakrawala berpikir yang lebih jernih dan bijaksana. Perbedaan hendaknya menjadi kekuatan untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa, sebagaimana semangat yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
