Breaking News

Serba-serbi Ragam Reaksi Masyarakat Pascaputusan Mahkamah Konstitusi


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Kolumnis)

Jendelakita.my.id. - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 01/PHPU-PRES-XXIV/2026 telah membacakan putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Inti putusan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. MK tidak menerima gugatan para pemohon dengan pertimbangan bahwa mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), perkara telah kedaluwarsa, dan pemakzulan merupakan kewenangan lembaga lain.

  2. Dalam persidangan, MK tidak menemukan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat Pemilihan Presiden 2024.

Setelah putusan dibacakan, kedua kubu, yakni pemohon dan termohon, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan tanggapan masing-masing.

Kubu termohon langsung melakukan sujud syukur karena Gibran tidak dimakzulkan oleh MK. Sementara itu, kubu pemohon menyatakan bahwa putusan tersebut membuat kedua belah pihak merasa diuntungkan. Di satu sisi, MK menolak pemakzulan. Di sisi lain, dalam pertimbangan hukumnya, MK disebut tidak menemukan ijazah SMA Gibran dan menilai surat keterangan yang digunakan cacat administratif.

Meski demikian, pihak pemohon berencana menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada pula pihak yang hendak menjadikan putusan tersebut sebagai bukti tambahan dalam perkara pidana yang telah dilaporkan ke Bareskrim.

Berbagai reaksi tersebut tampaknya masih berada dalam batas kewajaran. Namun, ada hal lain yang menarik perhatian, yakni munculnya aktivitas sejumlah komunitas yang melakukan gerakan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran di ruang-ruang kantor. Salah satu aksi yang beredar di media sosial adalah tindakan Wakil Ketua DPRD Sukabumi.

Hal yang paling menarik perhatian saya selaku kolumnis sekaligus mantan akademisi adalah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Sebagaimana dikutip oleh aplikasi berita viral dari Antara pada 7 Oktober 2026, setelah Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES-XXIV/2026, Jimly mengusulkan agar persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden dihapuskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu: " capres dan cawapres minimal tamat SMA, MA, SMK atau sederajat ".

Usulan tersebut tentu berkaitan dengan kemungkinan perubahan UU Pemilu agar persyaratan ijazah tidak lagi menjadi standar bagi calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 dan seterusnya.

Jika mengikuti pemikiran beliau, setidaknya ada dua kemungkinan: pernyataan itu sekadar berseloroh atau benar-benar merupakan usulan serius.

Jika hanya berseloroh, rasanya sulit membayangkan hal itu mengingat kapasitas dan kualitas beliau, baik sebagai akademisi maupun mantan Ketua MK. Namun, jika usulan tersebut benar-benar dimaksudkan untuk diterapkan, menurut saya, hal itu merupakan sebuah kemunduran.

Apakah logis jika calon presiden dan wakil presiden tidak diwajibkan memiliki jenjang pendidikan tertentu? Artinya, seseorang yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal sekalipun berpeluang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Jika demikian, apa gunanya lembaga pendidikan nasional, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi?

Untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), seseorang harus memenuhi standar pendidikan minimal. Bahkan, seorang guru yang mengabdi di daerah pedalaman dengan gaji yang sangat memprihatinkan pun harus memenuhi persyaratan tersebut.

Sementara itu, jabatan presiden dan wakil presiden memiliki tanggung jawab yang sangat besar, disertai gaji dan berbagai fasilitas jabatan. Oleh karena itu, persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut semestinya dipertimbangkan secara matang, termasuk dalam hal pendidikan.

Saat ini, seseorang yang ingin menjadi dosen setidaknya harus memiliki pendidikan strata dua dan diwajibkan menempuh pendidikan strata tiga dalam waktu 10 tahun. Dengan kondisi tersebut, rasanya pemikiran yang disampaikan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie perlu dianalisis secara bijaksana agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun persoalan baru di tengah masyarakat.

Mudah-mudahan, dinamika pascaputusan MK ini menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab masing-masing. Setiap pejabat harus melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika dan moral yang selaras dengan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.