Breaking News

Keputusan Hukum dan Keputusan Politik


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Kolumnis)

Jendelakita.my.id. - Apa yang dimaksud dengan dua istilah di atas, yakni keputusan hukum di satu pihak dan keputusan politik di pihak lain?

Kedua jenis keputusan tersebut dapat bersinergi, berbeda, bahkan berseberangan. Hal itu bergantung pada situasi, waktu pengambilan keputusan, serta implikasi yang ditimbulkannya.

Pada umumnya, keputusan hukum lahir dari lembaga yudikatif yang berpijak pada norma dan ketentuan hukum. Sementara itu, keputusan politik lebih banyak berada di ranah eksekutif dan legislatif.

Sebagai ilustrasi, kita dapat melihat persoalan ini melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 01/PHPU-PRES-XXIV/2026. Secara normatif, pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dicermati, baik secara implisit maupun eksplisit.

Dalam menolak permohonan pemohon, MK mendasarkan pertimbangannya pada beberapa hal, yaitu:

  1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
  2. Masa pengajuan permohonan telah kedaluwarsa, yakni kurang lebih dua tahun.
  3. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena kewenangan tersebut berada pada lembaga lain, yakni DPR RI dan MPR RI, sesuai dengan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Jika hanya didasarkan pada alasan-alasan normatif tersebut, menurut pengamatan penulis, proses pengambilan keputusan seharusnya tidak perlu memakan waktu terlalu lama.

Namun, di balik ketiga argumentasi yang disampaikan majelis hakim MK, terdapat persoalan mendasar yang menjadi perhatian penulis, yaitu mengenai keberadaan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang dipersyaratkan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Penulis juga menyoroti dugaan adanya persoalan administratif yang berkaitan dengan persyaratan tersebut, termasuk surat keterangan dari kementerian yang membidangi pendidikan. Selain itu, dalam proses pemberkasan oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, terdapat sejumlah hal yang menurut penulis perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan persoalan yuridis formal.

Dampak putusan MK tersebut, menurut penulis, dapat berlanjut pada upaya sejumlah pihak untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan membawa bukti putusan MK dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana, baik yang diduga dilakukan secara perseorangan maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Putusan MK yang menyatakan bahwa persoalan pemakzulan menjadi kewenangan lembaga lain perlu dipahami dalam kerangka mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 7A:

Presiden dan wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawatan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian presiden dan wakil presiden yang terdiri atas tujuh butir ketentuan.

Apabila persoalan tersebut memasuki ranah lembaga legislatif, proses pengambilan keputusan akan melibatkan pertimbangan politik. Meskipun demikian, aspek hukum tetap menjadi bagian penting karena proses tersebut dapat kembali melibatkan lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan mekanisme konstitusional.

Dalam proses pengambilan keputusan politik, benturan kepentingan berpotensi terjadi. Hal ini terutama karena DPR dan MPR terdiri atas berbagai partai politik dan fraksi yang memiliki kepentingan masing-masing. Dalam praktiknya, anggota partai juga dapat menghadapi tekanan atau arahan dari pimpinan partai. Istilah “Petugas Partai”, yang pernah digunakan Megawati, menjadi salah satu gambaran mengenai hubungan antara anggota partai dan kepemimpinan partai.

Sebagaimana diketahui, pasangan presiden dan wakil presiden diusung atau didukung oleh gabungan sejumlah partai politik. Setiap partai tentu memiliki kepentingan dan pertimbangan politik masing-masing. Kondisi ini dapat memengaruhi dinamika pengambilan keputusan ketika suatu persoalan memasuki ranah politik.

Dari sudut pandang penulis sebagai kolumnis sekaligus pengamat hukum dan politik dari kalangan akademisi, terdapat sejumlah aspek dalam Pasal 7A yang masih membuka ruang bagi beragam penafsiran.

Pertama, rumusan Pasal 7A menggunakan kata “dapat”. Menurut penulis, kata tersebut menunjukkan kemungkinan atau kebolehan, bukan suatu keharusan. Dalam istilah agama, hal ini dapat dianalogikan dengan konsep mubah.

Selain itu, penafsiran terhadap pasal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain interpretasi gramatikal, sistematis, historis, dan ekstensif, serta penggunaan penafsiran a contrario. Beragam pendekatan tersebut berpotensi membuat proses penafsiran menjadi semakin kompleks.

Penulis juga berpandangan bahwa pengambilan keputusan terkait ketentuan tersebut berpotensi tidak menghasilkan kesepakatan bulat sehingga pemungutan suara (voting) dapat menjadi salah satu mekanisme yang digunakan. Hal ini memperlihatkan karakter pengambilan keputusan politik yang dapat melibatkan perbedaan kepentingan dan pandangan.

Di sisi lain, Pasal 7A secara eksplisit menyebut presiden dan wakil presiden. Menurut penulis, status tersebut berkaitan dengan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan di hadapan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu argumentasi yang digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menafsirkan penerapan pasal tersebut.

Pada akhirnya, persoalan ini memperlihatkan bahwa keputusan hukum dan keputusan politik memiliki karakteristik serta mekanisme yang berbeda. Keduanya dapat saling berkaitan, tetapi tetap harus ditempatkan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan konstitusi yang berlaku.