SYIRKAH DALAM FIKIH MUAMALAH
Penulis: Ahmad ali mustofa (Mahasiswa Prodi MBS-STAI Bumi Silampari)
Syirkah adalah akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama demi mendapatkan keuntungan.
Dasar Hukum
Dasar kebolehannya berasal dari Surah Shaad ayat 24, di mana Allah menyebut orang-orang yang berserikat. Diperkuat oleh Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud, bahwa Allah menjadi pihak ketiga dalam persekutuan selama tidak ada pengkhianatan di antara keduanya. Hukumnya mubah, dan para ulama sepakat atas kebolehannya.
Rukun dan Syarat
Rukun syirkah ada tiga: Aqidain (dua pihak yang berakad), Shighat (ijab dan qabul), dan Mahallul Aqd (objek akad berupa modal atau pekerjaan).
Syaratnya: pihak yang berakad harus baligh dan berakal, modal harus jelas, pembagian keuntungan disepakati di awal, dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal.
Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi dua: Syirkah Amlak (kepemilikan bersama tanpa akad, seperti warisan) dan Syirkah Uqud (berdasarkan akad), yang terbagi menjadi lima jenis:
1. Syirkah Inan — Modal boleh tidak sama, semua pihak boleh mengelola, untung dibagi sesuai kesepakatan, rugi sesuai porsi modal. Hukum: semua ulama boleh.
2. Syirkah Mufawadhah — Modal, kerja, untung, dan rugi harus sama rata. Hukum: Hanafi dan Maliki boleh; Syafi'i dan Hanbali tidak.
3. Syirkah Abdan — Kerja sama modal tenaga/keahlian tanpa uang. Hukum: Hanafi, Maliki, Hanbali boleh; Syafi'i tidak.
4. Syirkah Wujuh — Modal berupa reputasi dan kepercayaan, bukan uang. Hukum: Hanafi dan Hanbali boleh; Maliki dan Syafi'i tidak.
5. Syirkah Mudharabah — Satu pihak sebagai pemilik modal (Shahibul Mal), satu pihak sebagai pengelola (Mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah, kerugian ditanggung pemilik modal kecuali akibat kelalaian pengelola. Hukum: semua ulama boleh.
Berakhirnya Syirkah
Syirkah berakhir apabila salah satu pihak mengundurkan diri, meninggal dunia atau hilang akal, modal habis sebelum digunakan, atau masa akad telah berakhir.
