Breaking News

Sakinah, mawadah warohmah fiqih muamalah






 Penulis: Halimatu Syahfida Maya (Mahasiswi MBS Stai Bumi Silampari)


Istilah ini berada dalam domain Fiqih Munakahat (Fiqih Pernikahan). Namun, keduanya saling bersinggungan karena pernikahan menciptakan konsekuensi hukum muamalah (harta). Berikut keterkaitannya:

1. Hak Maliyah (Hak Harta)

Agar ketenangan (Sakinah) dan kasih sayang (Mawaddah) terjaga, muamalah dalam pernikahan mengatur hak harta secara jelas:

Mahar: Pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai simbol keseriusan, bukan "harga beli".

Nafkah: Kewajiban suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Dalam fiqih, ketidakjelasan nafkah bisa merusak pilar Sakinah.

2. Pemisahan Harta

Dalam fiqih muamalah, suami dan istri tetap memiliki hak kepemilikan harta secara mandiri.

Harta istri (dari kerja, warisan, atau pemberian) tetap milik istri sepenuhnya. Suami tidak boleh menggunakan tanpa izin.

Keadilan dalam pengelolaan harta ini adalah bentuk penerapan Rahmah (kasih sayang) agar tidak ada pihak yang terzalimi secara finansial.

3. Akad Nikah sebagai "Mitsaqan Ghalidza"

Berbeda dengan akad jual beli yang bisa dibatalkan dengan khiyar (pilihan), akad nikah adalah perjanjian kuat. Unsur Sakinah dicapai jika hak dan kewajiban muamalah (seperti pembagian harta bersama atau mahar yang terutang) diselesaikan dengan jujur.

4. Muamalah di Luar Rumah Tangga

Keluarga yang Samawa diharapkan menjalankan muamalah di luar rumah (bisnis/dagang) dengan jujur agar harta yang dibawa pulang bersifat Thayyib (baik). Harta yang haram dipercaya dapat merusak ketenangan (Sakinah) di dalam keluarga.