konsep pijam memijam dalam fiqih muamlah
Penulis : AHMAD FATHIRUL HAQ ( mahasiswa prodi MBS-STAI BUMI SILAMPARI)
Dalam fiqh muamalah, konsep pinjam-meminjam secara garis besar terbagi menjadi dua kategori utama, tergantung pada tujuan dan jenis barangnya: Al-Qardh (pinjaman dana) dan Al-'Ariyah (pinjaman barang untuk diambil manfaatnya).
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai kedua konsep tersebut:
1. Al-Qardh (Pinjaman Dana/Uang)
Al-Qardh adalah akad pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau diminta kembali dalam jumlah yang sama.
Sifat Dasar: Akad Tabarru' (sosial/tolong-menolong). Pinjam-meminjam uang dalam Islam tidak boleh bertujuan untuk mencari keuntungan komersial.
Ketentuan Utama: *Peminjam wajib mengembalikan pokok yang sama kadarnya.
Dilarang Riba: Segala bentuk tambahan yang disyaratkan di awal oleh pemberi pinjaman hukumnya Haram. Kaidah fiqh menyatakan: “Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjam) adalah riba.”
Tujuan: Meringankan beban sesama atau membantu kebutuhan yang mendesak.
2. Al-'Ariyah (Pinjaman Barang)
Al-'Ariyah memberikan izin untuk menggunakan suatu barang milik orang lain tanpa adanya kelonggaran, dengan catatan fisik barang tersebut tidak habis dan harus dikembalikan.
Contoh: Meminjam cangkul, kendaraan, atau buku.
Kewajiban Peminjam:
Menjaga barang dengan baik agar tidak rusak.
Hanya menggunakan barang sesuai dengan izin atau peruntukannya.
Mengembalikan barang setelah selesai digunakan.
Biaya Perawatan: Umumnya biaya operasional selama peminjaman ditanggung oleh peminjam.
Perbedaan Utama: Qardh vs. 'Ariyah