Breaking News

konsep pijam memijam dalam fiqih muamlah

Penulis : AHMAD FATHIRUL HAQ ( mahasiswa prodi MBS-STAI BUMI SILAMPARI)  

 Dalam fiqh muamalah, konsep pinjam-meminjam secara garis besar terbagi menjadi dua kategori utama, tergantung pada tujuan dan jenis barangnya: Al-Qardh (pinjaman dana) dan Al-'Ariyah (pinjaman barang untuk diambil manfaatnya).

​Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai kedua konsep tersebut:

1. Al-Qardh (Pinjaman Dana/Uang)

​Al-Qardh adalah akad pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau diminta kembali dalam jumlah yang sama.

​Sifat Dasar: Akad Tabarru' (sosial/tolong-menolong). Pinjam-meminjam uang dalam Islam tidak boleh bertujuan untuk mencari keuntungan komersial.

​Ketentuan Utama: *Peminjam wajib mengembalikan pokok yang sama kadarnya.

​Dilarang Riba: Segala bentuk tambahan yang disyaratkan di awal oleh pemberi pinjaman hukumnya Haram. Kaidah fiqh menyatakan: “Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi pemberi pinjam) adalah riba.”

​Tujuan: Meringankan beban sesama atau membantu kebutuhan yang mendesak.

2. Al-'Ariyah (Pinjaman Barang)

​Al-'Ariyah memberikan izin untuk menggunakan suatu barang milik orang lain tanpa adanya kelonggaran, dengan catatan fisik barang tersebut tidak habis dan harus dikembalikan.

​Contoh: Meminjam cangkul, kendaraan, atau buku.

Kewajiban Peminjam:

​Menjaga barang dengan baik agar tidak rusak.

​Hanya menggunakan barang sesuai dengan izin atau peruntukannya.

​Mengembalikan barang setelah selesai digunakan.

​Biaya Perawatan: Umumnya biaya operasional selama peminjaman ditanggung oleh peminjam.

​Perbedaan Utama: Qardh vs. 'Ariyah